Senin, 18 Oktober 2021

Mantan Bupati Kukar Dihadirkan Dalam Sidang Terdakwa Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Baca Juga


Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa mamtan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain yang digelar hari ini, Senin 18 Oktober 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sebelumnya, dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK pada sidang dakwaan terhadap terdakwa mamtan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, Rita disebut diduga turut memberi suap Rp. 5,197 miliar kepada 2 (dua) Terdakwa tersebut untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Rencana Saksi untuk sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) adalah Rita Widyasari", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikir saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/10/2021).

Selain Rita, Ali Fikri menyebut adanya 4 (empat) Saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat hari ini, Senin 18 Oktober 2021 tersebut.

“Saksi lain Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha dan Evodie Demas", sebut Ali Fikri.

Nama Adelia dan Usman disebut dalam pengurusan aset karena nomor rekeningnya digunakan oleh Rita untuk menransfer uang kepada Robin.

Adapun Evodie Dimas adalah ajudan dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Yang mana, Dalam Surat Dakwaan Tim JPU KPK, Evodie Dimas disebut sempat menyerahkan sejumlah uang kepada Maskur dan Stepanus Robin.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp. 11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak. Uang-uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang-uang itu diberikan dengan tujuan suapaya Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.

Dalam sidang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK pun mengatakan bahwa Usman Effendi diduga juga menyuap Robin dan Maskur. Tim JPU KPK juga mengatakan, Usman adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang diduga memberi uang Robin senilai Rp. 525 juta.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp. 11,5 miliar. Selain dari Rita dan Usman, TIm JPU KPK menyebut bahwa suap juga berasal dari Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan dari Kader Partai Golkar Aliza Gunado yang senilai Rp. 3,5 miliar.

Secara rinci, Tim JPU KPK mendakwa Robin menerima Rp. 1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Kemudian, dia menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima senilai Rp. 3,09 miliar dan US$ 36.000.

Tim JPU KPK juga menyebut, Robin juga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp. 507,39 juta.

Robin juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT. Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp. 525 juta. Kemudian, Robin pun disebut menerima uang Rp. 5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin Pattuju didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*




BACA JUGA: