Jumat, 27 Agustus 2021

KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai Sebagai Tersangka Dan Tahan Sekdakot

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers penetapan tersangka Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan penahanan Sekdakot Tanjungbalai Yusmanda atas perkara dugaan tindak pidana korupsi lelang jabatan, Jum'at 27 Agustus 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dan Yusmanda (YM) selaku Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019. Usai menetapkan sebagai Tersangka, KPK langsung menahan Yusmanda di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana dimaksud, selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021 dengan menetapkan yang pertama adalah MS (M. Syahrial) Wali Kota Tanjungbalai periode 2016 sampai dengan 2021, yang kedua adalah YM (Yusmanda) Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai", terang Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 27 Agustus 2021.

Diterangkannya pula, bahwa guna kepentingan penyididkan, tersangka YM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan. Sedangkan terhadap tersangka MS (M. Syahrial) tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani penahanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi lain.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM (Yusmada) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka MS (M Syahrial) tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain", terang Karyoto pula.

Lebih jauh, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, bahwa dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sudah memeriksa 49 orang Saksi. KPK juga berhasil menyita barang bukti uang terkait pokok perkara sebesar Rp. 100 juta.

Dijelaskannya pula, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) di lingkungan Rutan KPK, terhadap tersangka Yusmada akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kaveling C1.

"Guna proses penyelidikan di mana Tim Penyidik telah memeriksa 49 orang Saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp. 100 juta", jelasnya.

Dalam perkara ini, tersangka Yusmada selaku Sekdakot Tanjungbalai sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, M. Syahril selaku Wali Kota Tanjungbalai sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap. KPK menduga, M. Syahril selaku Wali Kota Tanjungbalai diduga memberi uang (suap) kepada Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dari unsur Polri.

Uang (suap) itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menyangkut Syahrial, yakni terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan di kasus ini.

Terkait perkara tersebut, KPK juga menetapkan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai Tersangka. KPK menduga, Syahrial diduga menjanjikan uang sebesar  Rp. 1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M.Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, persidangan M. Syahrial masih sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara itu, untuk tersangka AKP Robin, KPK menyatakan berkas perkaranya telah lengkap dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. *(Ys/HB)*