Baca Juga
Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang Putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (30/08/2021) besok.
Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang menunggu putusan Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.
Saut Situmorang berpendapat, jika terbukti, sesuai Pasal 65 Undang-Undang KPK, Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK terancamg sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara, karena terbukti bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara.
"Karena ini pidana, ini (bertemu) langsung tidak langsung, Pasal 36 itu (Red: UU KPK), Pimpinan KPK dilarang bertemu (secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara), baru dijelaskan di Pasal 65, itu pidana 5 tahun", ujar Saut dalam diskusi daring, Minggu 29 Agustus 2021.
Adapun ketentuan lengkap Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan Tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun".
Saut menegaskan, pasal itu selama ini menjadi aturan yang ditakuti insan KPK. Bukan saja pimpinan, termasuk para pegawai KPK. Saut pun menegaskan, pihaknya menunggu konsistensi Dewas KPK dalam mempertimbangkan putusannya.
"Jadi, kita udah bisa jabarkan. Nanti kita tunggu aja bagaimana Dewas bekerja besok. Anda bisa mengharapkan apa", tegas Saut.
Sementara itu, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramahana mendesak Dewas KPK untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi berat kepada Lili. Kurnia pun mendorong supaya kasus itu diserahkan ke Polri.
Kurnia Ramadhana berpendapat, jika terbukti, Lili bisa dijerat Pasal 65 UU KPK dengan ancaman sanksi pidana hingga 5 (lima) tahun penjara. Menurutnya, Dewas KPK juga bisa menyerahkan hasil pemeriksaan etik tersebut ke Deputi Penindakan agar bisa dilakukan penelusuran kasus secara utuh.
"Atas dasar betapa problematiknya kondisi KPK saat ini, maka hal tersebut semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa Komisioner KPK bukan benar-benar ingin memberantas korupsi, namun justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi", cetus Kurnia.
Dalam dokumen laporan kepada Dewas KPK, Lili disebut melanggar Prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK diduga memanfaatkan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penyelesaian status kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. *(Ys/HB)*