Senin, 01 November 2021

KPK Panggil Kepala BPBD Probolinggo Terkait OTT Bupati Puput Dan Suaminya

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 01 Nopember 2021, memanggil Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo. 

Mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Probolinggo ini akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo dan suaminya mantan Bupati Probolinggo 2 (dua) periode Hasan Aminuddin (HA) yang juga Anggota DPR-RI non-aktif.

"Hari ini (Senin 01 Nopember 2021) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS Dkk. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota, jalan Dr. Moch. Saleh No. 34 Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (01/11/2021).

Selain memeriksa Rachmad, Tim Penyidik KPK juga memanggil Saksi lainnya. Yakni Ajudan Sekdakab Probolinggo Edi Suyitno, Fungsional Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Probolinggo Hardono Prasetyo Adi, Fungsional Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Probolinggo, Meda Hajar Aswati dan Muhammad Munif selaku pemilik CV. Wahyu Anugraha.

Mulanya, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin serta 20 (dua puluh) orang lainnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Proribolinggo tahun 2021.

Kemudian, dalam pengembangannya, pada Selasa 12 Oktober 2021, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Proribolinggo, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan untuk 18 orang lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 Tersangka pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *(Ys/HB)*