Jumat, 29 Oktober 2021

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Bupati Probolinggo Dan Suaminya

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers penetapan status perkara dan status hukum sebagai Tersangka atas nama Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin bersama 20 orang Tersangka lainnya atas perkara dugaan TPK jual-beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo yang digelar di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (31/08/2021) dini-hari.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jum'at 29 Oktober 2021, kembali perpanjang masa penahanan Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari, suaminya mantan Bupati Probolinggo 2 (dua) periode yang juga mantan anggota DPR-RI Hasan Aminuddin dan 3 (tiga) Tersangka lainnya.

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin sendiri saat ini menyandang status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 serta gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) Dkk berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk 30 hari pertama", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Adapun tiga Tersangka lainnya yang juga diperpanjang masa penahanannya, yakni Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan Pemkab Probolinggo, Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Pemkab Probolinggo dan Sumarto selaku Kepala Desa Karangren.

Ali Fikri menegaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap 5 (lima) Tersangka tersebut berlaku sejak 30 Oktober sampai dengan 28 November 2021.

Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,  Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sementara Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Daam perkara ini, mulanya Puput dan Hasan ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Proribolinggo. Kemudian, dalam pengembangannya, pada Selasa 12 Oktober 2021, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan TPK suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Proribolinggo, Puput Tantriana sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *(Ys/HB)*