Baca Juga
Salah-satu suasana konferensi pers penetapan status perkara dan status hukum sebagai Tersangka atas nama Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin bersama 20 orang Tersangka lainnya atas perkara dugaan TPK jual-beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo yang digelar di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (31/08/2021) dini-hari.
Daam perkara ini, mulanya Puput dan Hasan ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Proribolinggo. Kemudian, dalam pengembangannya, pada Selasa 12 Oktober 2021, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara dugaan TPK suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Proribolinggo, Puput Tantriana sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *(Ys/HB)*
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo, Suami Dan 20 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
> Kena OTT KPK, Bupati Probolinggo, Suami Dan 8 Orang Lainnya Diangkut Ke Jakarta
> Kena OTT, Bupati Probolinggo Dan Suami Anggota DPR-RI Diamankan KPK