Jumat, 22 Oktober 2021

KPK Periksa 7 Saksi Perkara Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo Dan Suami

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 (tujuh) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratfikasi yang menjerat Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Prolunggo dan suaminya mantan Bupati Probolinggo 2 (dua) periode Hasan Aminuddin yang saat kejadian menjabat Anggota DPR-RI, Kamis 21 Oktober 2021.

"Seluruh saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) melalui beberapa pihak terkait dengan pengangkatan Pj Kepala Desa dan juga mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis saat dikinfirmasi wartawan, Jum'at (22/10/2021).

Adapun tujuh Saksi yang diperiksa tersebut, yakni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Probolinggo Edy Suryanto, Asissten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Camat Kraksaan Ponirin, Camat Besuk Puja, Camat Pajarakan Rachmad Hidayanto, Camat Banyuanyar, Imam Syafii dan Wiraswasta Zulfikar Imawan Hir.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo 2 (dua) periode Hasan Aminuddin yang saat kejadian menjabat Anggota DPR-RI serta 20 (dua puluh) orang lainnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Terhadap empat Tersangka penerima suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara 18 (delapan belas) orang lainnya, yakni SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap 18 Tersangka pemberi suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, dalam pengembangannya, pada Selasa 12 Oktober 2021.KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan TPPU, terhadap Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin, KPK menyangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *(Ys/HB)*