Selasa, 16 November 2021

Periksa Rizky, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Azis Syamsuddin Kepada Stepanus Robin

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan tentang penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin dalam konferensi pers di Gedung Merah Purih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (25/09/2021) dini hari.


16 November 2021 | 20:08 WIB
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa 16 November 2021, telah memeriksa Rizky Cinde Awaliyah di Gedunga Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan..

Rizky diperiksa Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait penanganan perkara di Kabupaten lampung Tengah di Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani KPK yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin (AS) sebagai Tersangka.

Tim Penyidik KPK melakukan pememeriksaan terhadap Rizky, untuk mendalami pengetahuan Rizky atas dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK.

“Yang bersangkutan didalami pengetahuan terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk Stepanus Robin Pattuju", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Sebagaimana diketahui, bahwa pada Sabtu (25/09/2021) dini-hari KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji-janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, peningkatan status perkara penyelidikan ke penyidikan atas perkara tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik KPK mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup.

“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan saudara AZ (Azis Syamsuddin)  Wakil Ketua DPR-RI", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Purih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (25/09/2021) dini hari.

Firli Bahuri menjelaskan, perkara ini bermula dari Azis menghubungi penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, diduga untuk meminta bantuan mengurus perkara yang menjeratnya dan seorang kader Partai Golkar lainnya, yakni Aliza Gunado.

Untuk diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju sendiri sudah diberhentikan dari KPK setelah berstatus Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara.

Selanjutnya, Stepanus diduga mengubungi Maskur Husain, yaitu koneksinya yang merupakan seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal perkara itu.

Berikutnya, Maskur Husain diduga menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 2 miliar. Stepanus Robin juga menyampaikan langsung permintaan sejumlah uang yang juga disetujui Azis.

Azis diduga kemudian memberikan uang sebesar Rp. 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang-uang itu diberikan, diduga dengan maksud supaya perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak diusut KPK.

Lebih jauh, Firli Bahuri membeberkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin diduga mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang-uang tersebut diduga diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau setara Rp. 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura atau setara Rp. 185 juta dan 140.500 Dollar Singapura atau setara Rp. 1,48 miliar.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain, sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp. 4 Miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp. 3,1 Miliar", beber Firli Bahuri.

Firli Bahuri menegaskan, atas perkara tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Azis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari pertama. Sebelum itu, Azis akan menjalani isolasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, Azis dijemput paksa Tim Penyidik KPK di kediamanya yang berlokasi di Jakarta Selatan. Azis langsung dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput paksa karena absen dari panggilan Tim Penyidik KPK dengan alasan sedang Isoman. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:


BACA JUGA: