"Hari ini (Senin 15 November 2021) pemeriksaan saksi TPK suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Ipi Maryati menjelaskan, Rita akan diperiksa Tim Penyidik KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Adapun Rita Widyasari diketahui saat ini tengah menjalani masa pidana penjara TPK suap dan gratifikasi terkait perijinan tambang.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas IIA Tangerang atas nama Rita Widyasari, Mantan Bupati Kutai Kartanegara", jelas Ipi Maryati.
Sebelumnya, saat dihadirkan sebagai Saksi persidangan, Rita Widyasari sempat menerangkan awal mula mengenal mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, bahwa ia mengenal Robin karena dikenalkan mantan anggota DPR-RI Azis Syamsuddin.
Yang mana, Rita awalnya ditanya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, "Apakah mengenal Azis Syamsuddin?". Rita menjawab, bahwa dirinya sangat mengenal Azis karena satu partai dan berada di organisasi yang sama serta merupakan kakak iparnya.
"Kenal (Azis Syamsuddin), beliau adalah teman saya, sahabat saya, suami kakak saya, yang saya kenal sejak di KNPI dan Golkar. Beliau adalah teman saya di beberapa kegiatan Koesgoro, misalnya", terang Rita dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).
Dalam persidangan, Rita Widyasari pun menerangkan, bahwa Azis pernah mengunjunginya di Lapas Tangerang. Saat itu, Azis mengenalkan Robin Partuju yang merupakan Penyidik KPK.
"Pernah (bertemu di Lapas) September 2020. Waktu itu membahas Golkar karena mau ada pergantian Ketua Golkar, juga beliau mengatakan akan mengenalkan Pak Robin", terang Rita Widyasari pula dalam persidangan.
Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (25/09/2021) dini hari.
KPK menduga, Azis diduga memberi uang sebesar Rp. 3,1 miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dengan maksud supaya perkara dugaan TPK di Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak diusut KPK.
Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Azis Syamsuddin di Kamtor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Sabtu (25/09/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi perkara ini.
Bermula dari Azis Syamsuddin menghubungi Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Tujuannya, diduga untuk meminta bantuan mengurus perkara yang menjeratnya dan seorang kader Partai Golkar lainnya, yakni Aliza Gunado.
Untuk diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju sendiri sudah diberhentikan dari KPK setelah berstatus Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Selanjutnya, Stepanus diduga mengubungi Maskur Husain, yaitu koneksinya yang merupakan seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal perkara itu.
KPK menduga, berikutnya Maskur Husain diduga menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 2 miliar. Robin Pattuju diduga juga menyampaikan langsung permintaan sejumlah uang yang disetujui Azis.
Lebih jauh, Firli Bahuri pun membeberkan, masih di bulan Agustus 2020, Robin Pattuju diduga mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.
Uang-uang tersebut diduga diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau setara Rp. 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura atau setara Rp. 185 juta dan 140.500 Dollar Singapura atau setara Rp. 1,48 miliar.
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husein) ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain, sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp. 4 Miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp. 3,1 Miliar", beber Firli.
Terhadap Azis Syamsuddin, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT: