Senin, 15 November 2021

KPK Panggil Aliza Gunado Terkait Perkara Azis Syamsuddin

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 15 November 2021, menjadwal pemeriksaan Aliza Gunado sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin sebagai Tersangka.

"Aliza Gunado, swasta, dipanggil sebagai Saksi terkait TPK suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (15/11/2021)

KPK juga memanggil pihak swasta lainnya Edy Sujarwo sebagai Saksi atas perkara tersebut. Aliza Gunado dan Edy Sujarwo akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Diketahui, pada Sabtu (25/09/2021) dini hari, Azis Syamsuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK menduga, Azis diduga memberi uang sebesar Rp. 3,1 miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dengan maksud supaya perkara dugaan TPK di Lampung Tengah  yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak diusut KPK.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Azis Syamsuddin di Kamtor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Sabtu (25/09/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi perkara ini.

Bermula dari Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Tujuannya, diduga untuk meminta bantuan mengurus perkara yang menjeratnya dan seorang kader Partai Golkar lainnya, yakni Aliza Gunado.

Bermula dari Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Tujuannya, diduga untuk meminta bantuan mengurus perkara yang menjeratnya dan seorang kader Partai Golkar lainnya, yakni Aliza Gunado.

Untuk diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju sendiri sudah diberhentikan dari KPK setelah berstatus Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Selanjutnya, Stepanus diduga mengubungi Maskur Husain, yaitu koneksinya yang merupakan seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal perkara itu.

KPK menduga, berikutnya Maskur Husain diduga menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 2 miliar. Robin Pattuju diduga juga menyampaikan langsung permintaan sejumlah uang yang disetujui Azis.

KPK menduga, Azis diduga kemudian memberikan uang sebesar Rp. 3,1 miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK. Uang-uang itu diberikan, diduga dengan maksud supaya perkara dugaan TPK di Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak diusut KPK.

Lebih jauh, Firli Bahuri pun membeberkan, masih di bulan Agustus 2020, Robin Pattuju diduga mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang-uang tersebut diduga diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau setara Rp. 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura atau setara Rp. 185 juta dan 140.500 Dollar Singapura atau setara Rp. 1,48 miliar.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husein) ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain, sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp. 4 Miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp. 3,1 Miliar", beber Firli. 

Terhadap Azis Syamsuddin, KPK menyangkakan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:


BACA JUGA: