Baca Juga

Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
Untuk diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju sendiri sudah diberhentikan dari KPK setelah berstatus Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Selanjutnya, Stepanus diduga mengubungi Maskur Husain, yaitu koneksinya yang merupakan seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal perkara itu.
KPK menduga, berikutnya Maskur Husain diduga menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 2 miliar. Robin Pattuju diduga juga menyampaikan langsung permintaan sejumlah uang yang disetujui Azis.
KPK menduga, Azis diduga kemudian memberikan uang sebesar Rp. 3,1 miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK. Uang-uang itu diberikan, diduga dengan maksud supaya perkara dugaan TPK di Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak diusut KPK.
Lebih jauh, Firli Bahuri pun membeberkan, masih di bulan Agustus 2020, Robin Pattuju diduga mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.
Uang-uang tersebut diduga diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau setara Rp. 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura atau setara Rp. 185 juta dan 140.500 Dollar Singapura atau setara Rp. 1,48 miliar.
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husein) ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain, sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp. 4 Miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp. 3,1 Miliar", beber Firli.
Terhadap Azis Syamsuddin, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*