Rabu, 17 Agustus 2022

Baru Saja Bebas, KPK Kembali Tangkap Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna

Baca Juga


Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna dikawal petugas saat tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan dengan lengan ditutupi jacket warna hitam dan kemeja warna pink serta memakai topi, Rabu (17/08/2022) siang
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna yang baru saja bebas dari menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin akibat terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Dikonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan. Namun, Ali Fikri belum menginformasikan detail perkara yang membuat dilakukan penangkapan terhadap Ajay kali ini.

"Iya benar (ditangkap KPK), saat ini masih dilakukan pemeriksaan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Besok akan kami sampaikan perkembangannya", ujar Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (17/08/2022).

Ajay tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan sekitar pukul 11.55 WIB dengan lengan ditutupi jacket warna hitam serta kemeja warna pink serta memakai topi.

Diketahui, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna pada Rabu (17/08/2022) pagi tadi, baru saja bebas dari menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin akibat terjerat perkara TPK suap perijinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Ajay M. Priatna selaku Wali Kota Cimahi sebelumnya divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan tersebut, kemudian dikuatkan di tingkat banding.

Ajay M. Priatna selaku Wali Kota Cimahi terjerat perkara tersebut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 November 2021 bersama Hutama Yonathan selaku Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menyatakan Ajay M. Priatna selaku Wali Kota Cimahi terbukti menerima suap untuk memuluskan perijinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. *(HB)*