Baca Juga

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto didampingi Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Kamis (18/08/2022) sore.
"Atas informasi tersebut, AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Kamis (18/08/2022) sore.
Ajay kemudian mencari informasi tentang orang berpengaruh di KPK lewat penghuni Lapas Sukamiskin yakni Radian Ashar dan Saeful Bahri. Dari dua orang tersebut, Ajay direkomendasikan untuk mendekati penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dalam pertemuan tersebut, Stepanus Robin Pattuju diduga mengiming-imingi Ajay agar pengumpulan bahan dan keterangan terkait Kota Cimahi tidak ditindak-lanjuti KPK. Stepanus juga menjanjikan Ajay agar tidak menjadi target operasi KPK dengan imbalan sejumlah uang.
Ajay sepakat dan bersedia menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Advokat Maskur Husain. Robin Pattuju diduga meminta agar Ajay menyiapkan uang Rp. 1,5 miliar. Namun, Ajay hanya sanggup membayar Rp. 500 juta.
"Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp. 500 juta", jelas Karyoto.
KPK menduga, uang yang diberikan Ajay ke Robin Pattuju dan Maskur Husain diduga berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. KPK sedang mendalami penerimaa uang gratifikasi yang diterima Ajay dari ASN Pemkot Cimahi tersebut.
"Untuk-uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman", tandas Karyoto.
Diketahui, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna pada Rabu (17/08/2022) pagi baru saja bebas dari menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin akibat terjerat perkara TPK suap perijinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi langsung diamankan kembali oleh Tim Penyidik KPK.
Ajay M. Priatna selaku Wali Kota Cimahi dalam perkara tersebut divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan tersebut, kemudian dikuatkan di tingkat banding.
Ajay M. Priatna selaku Wali Kota Cimahi terjerat perkara tersebut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 November 2021 bersama Hutama Yonathan selaku Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda.
> KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay Priatna