Kamis, 17 Desember 2020

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay Priatna

Baca Juga


Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka perkara dugaan Tipikor suap perijinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Sabtu 28 Nopember 2020, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan, Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perijinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Tahun Anggaran 2018–2020.

"Hari ini penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi) dan HY (Hutama Yonathan selaku Komisaris RSU KB)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara  KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 17 Desember 2020.

Ali Fikri menjelaskan, bahwa masa penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 18 Desember 2020 hingga 26 Januari 2020. Keduanya masih tetap akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat dan Rutan Polda Metro Jaya.

Dijelaskannya pula, bahwa perpanjangan masa penahanan dilakukan karena Tim Penyidik masih membutuhkan waktu memeriksa para Saksi untuk pembuktian di persidangan.

"AJM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan HY ditahan di Rutan Polda Jakarta Raya. Saat ini, Penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara tersebut", jelas Ali Fikri.

Diketahui, KPK menetapkan Ajay Muhammad Priatna (AJM) selaku  Wali Kota Cimahi dan Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perijinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018–2020.

Ajay Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap Rp. 1,661 miliar dari total kesepakatan Rp. 3,2 miliar. Uang sebesar Rp. 1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam 5 (lima) tahapan. Uang-uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan Gedung RSU Kasih Bunda.

KPK menyangka, Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimasi disangka telah melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama Yonathan selaku Komisaris RSU Kasih Bunda disangka telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, KPK menangkap sekitar 10 orang dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Jum'at (27/11/2020) siang. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, KPK menetapkan dua orang tersebut sebagai Tersangka dan langsung menahan keduanya.*(Ys/HB)*