Kamis, 17 Desember 2020

Terbaik, Kec.Gondang Raih Penghargaan PBB

Baca Juga


Teks Foto: Bupati Mojokerto, Pungkasiadi menyerahkan penghargaan secara simbolis berupa Tropy dan Piagam Kepada Camat Gondang, Peringkat Pertama, di Peringgitan, Kamis (17/12/20).


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyerahkan trofi dan piagam kepada 10 kecamatan peraih penghargaan wajib pajak daerah PBB P2 buku I, II dan III tahun 2020. Penyerahan penghargaan terbaik secara simbolis diberikan kepada  Camat Gondang, karena menempati urutan teratas (Peringkat 1), Kamis (17/12/2020) di pringgitan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto 

Menyusul, Kecamatan yang menempati peringkat II dan III adalah Kecamatan Pungging dan Gedeg. Sedangkan kecamatan yang masuk 10 besar secara urut adalah Mojosari, Mojoanyar, Trawas, Dawarblandong, Bangsal, Dlanggu dan Pacet.

“Kita selalu berusaha agar PAD bisa 100 persen. Dalam refocusing dan realokasi, memang ada pengurangan. Tapi dalam kondisi pandemi, kita juga memberi banyak diskon pajak. Perolehan pajak kita cukup lumayan dan tercapai. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemungut pajak yang sudah bekerja dengan baik, teruatama para wajib pajak", Bupati Mojokerto Pungkasiadi.

Penganugerahan penghargaan pajak yang setiap tahun biasanya diperingati dengan agenda pajak award, kali terpaksa ditiadakan, mengingat kondisi pandemi Covid-19.

“Kita kemarin rencananya ada awarding seperti tahun-tahun lalu. Mengingat kondisi pandemi  saat ini, kita tidak boleh berkerumuan. Walau undangan rencana hanya sekitar 150 orang, tapi kita nggak mau sampai terjadi klaster Covid-19. Jadi, penghargaannya kita serahkan secara simbolis hari ini", jelas Bupati Mojokerto Pungkasiadi.

Selain memberikan piagam dan tropy kepada kecamatan terpilih,  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi, juga mengumumkan daftar pemenang pajak daerah award 2020 dari berbagai kategori. 

Untuk Kategori Pajak Hotel, Arayanna Hotel; Grand Whizz Hotel; Puri Indah (hotel), Pajak Restoran (Warung Makan Pendopo Asri, Lesehan Redjo Joyo, Ayam Goreng/Bakar Wong Solo), Pajak Hiburan (KBM Ecotourism/Kolam Air Panas, Pacet Mini Park, Duyung Trawas Hill), Pajak Parkir (PT. Sumberalfaria Trijaya Tbk, Ladang Anggrek, Suharsan/ Indomart Wajib Pajak Non Tunai (golden kebab & Coffee, PT).

Berikutnya, Superior Prima Sukses; Pajak Air Tanah (Kawasan Industri Intiland, PT. Sariguna Primarata Tbk, PT. Ajinomoto Indonesia), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PT. Karya Mitra Sejati, PT. Calvary Abadi, CV. Barokah), Pajak Penerangan Jalan Non PLN (PT. Sinergy Power Source.

Selanjutnya, PT. Ajinex Internasional; PT. Pabrik Kertas Indonesia; Pajak Penerangan Jalan PLN (PLN Mojokerto, PLN Sidoarjo); Pajak Reklame (CV. Circle D/Nia Wijayanti, PT. Karya Satria, PT. Djarum) dan PBB Perdesaan & Perkotaan Buku 45 (PT. Unicharm Indonesia, PT. Hitachi Transport System, PT. Mojokerto Industrial Park). *(get/HB)*