Sabtu, 28 November 2020

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Sebagai Tersangka

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan tentang penetapan Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi dan Hutama Yonathan selaku Komisaris RSU Kasih Bunda sebagai Tersangka, Sabtu 28 No Nopember 2020.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi dan Hutama Yonathan selaku Komisaris RSU Kasih Bunda sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perijinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

"KPK telah menetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga membuat suatu terangnya sebuah perkara dan menentukan Tersangka sebagai berikut. Yang pertama sebagai penerima saudara AJM (Ajay Muhammad Priatna) dan sebagai pemberi saudara HY (Hutama Yonathan)", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 28 Nopember 2020.

Firli menegaskan, dalam perkara ini, Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimasi diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp. 1,661 miliar dari kesepakatan sebelumnya sebesar Rp. 3,2 miliar.

KPK menyangka, Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimasi disangka telah melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama Yonathan selaku Komisaris RSU Kasih Bunda disangka telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, KPK menangkap sekitar 10 orang dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Jum'at (27/11/2020) siang. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, KPK menetapkan dua orang tersebut sebagai Tersangka dan langsung menahan keduanya. *(Ys/HB)*