Kamis, 16 Desember 2021

KPK Eksekusi Nurdin Abdullah Ke Lapas Sukamiskin

Baca Juga


KPK mengekskusi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung – Jawa Barat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekskusi terpidana Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non-aktif Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung – Jawa Barat.

Eksekusi terhadap terpidana Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah dilakukan untuk menindak-lanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks, tanggal 29 November 2021.

"Eksekusi terpidana Nurdin Abdullah Dkk. ke Lapas Sukamiskin", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (16/12/2021).

Nurdin akan menjalani sanksi pidana selama 5 tahun penjara karena terbukti melakukan Tindal Pidana Korusi (Tipikor) menerima suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Selain sanksi pidana penjara tersebut, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel juga dijatuhi sanksi pidana denda Rp. 500 juta subsidair 4 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,18 miliar dan Sin$ 350.000.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Tak hanya itu, hak politik Nurdin juga dicabut selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok 5 tahun penjara. Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp. 13 miliar terkait proyek di wilayahnya.

Ali menegaskan, pihaknya juga mengekskusi menjebloskan terpidana Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman 4 tahun penjara. Selain sanksi pidana penjara tersebit, Edy juga dijatuhi sanksi pidana denda Rp. 200 juta. Edy dikenal sebagai anak buah Nurdin Abdullah.

"Penjatuhan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan", tegas Ali Fikri. *(Ys)HB)*