Rabu, 14 April 2021

Geledah Dua Lokasi Di Makassar, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah

Baca Juga


Salah-satu suasana konfetensi pers tentang OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Minggu (28/02/2021) dini-hari, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, saat petugas menunjukkan barang bukti terkait pokok perkara. Di antaranya, koper berisi uang Rp. 2 miliar.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perijinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjerat Gubernur non-aktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/04/2021) kemarin di 2 (dua) lokasi berbeda di Kota Makassar. Yaitu di kediaman pemilik PT. Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol dan Kantor PT. PKN di jalan G. Loko. Dari penggeledahan di 2 lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan 'bukti baru' terkait pokok perkara tersebut dan kenudian menyitanya.

"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/04/2021).

Ali menegaskan, barang bukti baru terkait pokok tersebut sudah diamankan Tim Penyidik KPK. Ditandaskannya, bahwa barang bukti baru itu saat ini tengah dianalisis Tim Penyidik KPK yang kemudian akan dijadikan alat pembuktian dalam perkara tersebit.

"Selanjutnya, bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud", tandasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel dan Agung Sucipto selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba.

KPK menduga, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel diduga telah menerima suap sebesar Rp. 2 miliar dari Agung Sucipro selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba.

Selain itu, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel juga diduga telah menerima gratifikasi dengan nilai total Rp. 3,4 miliar. Suap diberikan, diduga agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek tahun 2021 di lingkungan Pemprov Sulsel sebagaimana yang diinginkannya. 

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel ditetapkan KPK sebagia Tersangka penerima. Sedangkan kontraktor Agung Sucipto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi.

Terhadap Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Tersangka pemberi suap, KPK menyangka, Agung Sucipto diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:
> Geledah Rumah Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah, KPK Amankan Miliaran Rupiah Dan Ribuan Dolar
> Kronologi KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya
> KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka
> OTT, KPK Amankan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya