Minggu, 28 Februari 2021

Kronologi KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Minggu (28/02/2021) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa tempat dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak Jum'at (26/02/2021) malam hingga Sabtu (27/02/2021) pagi.

Dalam serangkaian kegiatan OTT tersebut, KPK mengaman Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan 5 (orang) lainnya di 3 (tiga) dari tempat berbeda. Enam orang itu pun langsung dibawa ke Kantor KPK Jakarta setelah sebelumnya dilakukan rapid antigen di salah satu klinik di Makassar.

"Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sejak sekitar jam 23.00 WITa di 3 (tiga) tempat berbeda di Sulawesi Selatan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Minggu (28/02/2021) dini hari.

Tiga tempat berbeda itu, yakni di Rumah Dinas Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan di Hertasening, di jalan Poros Bulukumba dan di Rumah Dinas Gubernur Sulsel.

Sedangkan 6 orang yang diamankan itu adalah Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel, Samsul Bahri (48 Th) seorang Adc Gubernur Sulsel dari unsur Polri, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel, Irfandi driver keluarga Edy Rahmat, Agung Sucipto (64 Th) seorang rekanan (kontraktor), Nuryadi (36 Th) driver Agung Sucipto.

Adapaun kronologis OTT KPK terhadap 6 orang tersebut sebagaimana disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, yakni:
• Pada Jum'at 26 Februari 2021, KPK menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan akan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantara ER orang kepercayaan NA sebagai representasi.
• Pada Jum'at 26 Februari 2021 sekitar Pukul 20.24 WIB:
- AS bersama IF menuju ke salah-satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu;
- Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasanuddin Makassar;
- Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER;
• Pada Jum'at 26 Februari 2021 sekitar Pukul Pukul 21.00 WITa, IF kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin;
• Pada Jum'at 26 Februari 2021 sekitar Pukul Pukul 23.00 WITa, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba;
• Pada Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 00.00 WITa, ER beserta uang dalam koper berjumlah sekitar Rp. 2 miliar diamankan di Rumah Dinas Gubernur Sulsel;
• Pada Sabtu 27 Februari 2021 sekitar Pukul 02.00 WITa, NA juga diamankan di Rumah Dinas Gubernur Sulsel.

Dalam perkara ini, sementara ini KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Ketiga, yakni Nurdin Absullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel ditetapkan KPK sebagia Tersangka penerima suap. Sedangkan kontraktor Agung Sucipto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Terhadap Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Tersangka pemberi suap, KPK menyangka, Agung Sucipto diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Terhadap para Tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 februari 2021 sampai 18 maret 2021", tandas Ketua KPK Filri Bahuri. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:
> KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka
> OTT, KPK Amankan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya