Minggu, 28 Februari 2021

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Minggu (28/02/2021) dini hari.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dini hari ini, Minggu 28 Februari 2021, menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindal Pidana Korusi (Tipikor) suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penetapan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan status hukum Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan 2 orang itu sebagai Tersangka, KPK sebelumnya melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak Jum'at (26/02/2021) malam hingga Sabtu (27/02/2021) pagi.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan 6 (enam) orang termasuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah. Mereka kemudian langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan, setelah sebelumnya dilakukan rapid antigen di salah-satu klinik kesehatan di Makassar.
 
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang-bukti terkait pokok perkara yang cukup, untuk sementara, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka dalam perkara ini. Ketiganya, yakni Nurdin Abdullah (NA) selaku Gubernur Sulsel, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel (orang kepercayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah) dan Agung Sucipto (AS) selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba (kontrakror).

"Sebagai (Tersangka) penerima saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER. Sedangkan sebagai (Tersangka) pemberi adalah saudara AS (kontraktor)", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan,  Minggu (28/02/2021) dini hari.

Lebih lanjut, Firli memaparkan, bahwa pada Jum'at 26 Februari 2021, KPK mendapat informasi dari masyarakat, yakni diduga akan terjadi penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui saudara ER.

Informasi masyatakat itu ditindak-lanjuti Tim KPK dengan turun melakukan kroscek ke lapangan dan menggali informasi lebih dalam hingga dilakukannya serangkaian OTT tersebut.

Dipaparkannya pula, bahwa saat itu, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulsel Tahun Anggaran 2021 kepada ER. Pada sekitar pukul 23.00 WITa, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 00.00 WITa, ER diamankan Tim KPK beserta barang bukti uang dalam koper bernilai sekitar Rp. 2 miliar yang disita dari rumah dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Sejurus kemudian, pada Sabtu (27/02/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WITa, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Gunernur Sulsel Nurdin Abdullah di rumah dinasnya tersebut.

"AS yang telah lama kenal dengan Nurdin Abdullah berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2021", papar Firli.

Firli membeberkan, bahwa AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi Selatan. Di antaranya peningkatan jalan ruas Palampang–Munte–Botolempangan di Kabupaten Sinjai tahun 2019, pembangunan jalan ruas Palampang–Munte–Botolempangan di Kabupaten Sinjai tahun 2020, pembangunan jalan pedestrian dan penerangan jalan kawasan Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Firli pun membeberkan, bahwa sejak Februari 2021, telah terkadi komunikasi aktif antara AS dengan ER untuk memastikan agar AS bisa kembali mendapatkan proyek Pemprov Sulawesi Selatan.

Terhadap Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Tersangka pemberi suap, KPK menyangka, Agung Sucipto diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Terhadap para Tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 februari 2021 sampai 18 maret 2021", tandas Ketua KPK Filri Bahuri. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT:
> OTT, KPK Amankan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya