Senin, 25 Juli 2022

Diperiksa KPK, Brigita Akan Kembalikan Uang Pemberian Ricky Ham

Baca Juga


Brigita Purnawati Manohara saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (25/07/2022), usai menjalani pemeriksaan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Brigita Purnawati Manohara hari ini, Senin 25 Juli 2022, telah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan  Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait berbagai proyek pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah yang menjerat Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Memberamo Tengah.

Brigita menyatakan akan mengembalikan uang dan hadiah pemberian Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah yang diduga KPK berasal dari hasil melakukan tindak pidana korupsi. Presenter televisi swasta ini pun mengaku, saat proses pemeriksaan berlangsung, Penyidik KPK menanyakan iktikad baiknya untuk menyerahkan uang tersebut.

"Yang penting di sini saya mau sampaikan, bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang ini dinilai merupakan hasil korupsi akan saya kembalikan kepada negara tentunya", kata Brigita saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/07/2022), usai menjalani pemeriksaan.

Soal pengembalian uang tersebut, Brigita menegaskan, bahwa ia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Tim Penyidik KPK. Brigita pun berharap, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak segera ditemukan. "Seluruh aliran dana dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh Tersangka pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan Penyidik", tegasnya.

Brigita mengaku, uang yang diterimanya adalah apresiasi atas profesinya sebagai wartawan. Ia pun mengaku, bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Meski mengaku menerima aliran dana dan hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, namun, Brigita enggan menyebutkan jumlah uang dan bentuk hadiah yang ia terima, termasuk yang akan ia kembalikan ke KPK. "Nanti penyidik yang akan menjelaskan lebih lanjut", kelit Brigita.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait berbagai proyek pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. KPK kemudian secara resmi memasukkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diketahui 'kabur' saat akan dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK.

"Salah-satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan telah masuk dalam Daftar Pencarian Irang (DPO)", terang Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (18/07/2022) lalu.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK telah meminta keterangan berbagai pihak termasuk sejumlah kerabat dekat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Mereka dikonfirmasi pengetahuannya terkait proses pelarian Ricky Ham ke Papua Nugini.

"Untuk mengungkap keberadaan Tersangka dimaksud, Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak. Di antaranya orang-orang terdekat Tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian Tersangka. Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud", tegas Ali Fikri. *(HB)*