Senin, 25 Juli 2022

KPK Panggil Ulang Brigita Manohara Terkait Perkara Bupati Memberamo Tengah

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisinya Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 25 Juli 2022, memanggil ulang presenter Brigita Purnawati Manohara sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait berbagai proyek pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah yang menjerat Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Memberamo Tengah.

Dikonfirmasi tentang informasi pemangggilan ulang terhadap Brigita Manohara oleh Tim Penyidik KPK tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkannya.

"Benar pemanggilan ulang", ujar Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/07/2022).

Ali menegaskan, pemanggilan ulang pemeriksaan kali ini, karena Brigitta tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebelumnya. "KPK berharap, saksi kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik", tegasnya, penuh harap.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK pada Jum'at (15 Juli 2022) lalu memanggil Brigita Purnawati Manohara sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait berbagai proyek pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

"Benar, Jum'at (15 Juli 2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan Saksi atas nama Brigita Purnawati Manohara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selata, Selasa (19/07/2022).

Ali menjelaskan, Brigita Purnawati Manohara tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pertamanya sebagai Saksi atas perkara tersebut. Dijelaskan Ali pula, bahwa Brigita mangkir tanpa memberikan keterangan.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengonfirmasi alasan ketidak-hadirannya pada Tim Penyidik", jelas Ali fikri.

Ali menegaskan surat panggilan Brigita pertama telah sampai di kediaman Brigita di Surabaya. Ditegaskannya pula, bahwa KPK akan mengirimkan surat panggilan ulang. Brigita akan dipanggil ulang untuk diperiksa pada Senin 25 Juli 2022.

"Dari penelusuran alamat yang bersangkutan di Surabaya, surat panggilan telah sampai di alamat dimaksud. Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait berbagai proyek pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. KPK kemudian secara resmi memasukkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diketahui 'kabur' saat akan dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK.

"Salah-satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan telah masuk dalam Daftar Pencarian Irang (DPO)", terang Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (18/07/2022) lalu.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK telah meminta keterangan berbagai pihak termasuk sejumlah kerabat dekat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Mereka dikonfirmasi pengetahuannya terkait proses pelarian Ricky Ham ke Papua Nugini.

"Untuk mengungkap keberadaan Tersangka dimaksud, Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak. Di antaranya orang-orang terdekat Tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian Tersangka. Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud", tegas Ali Fikri. *(HB)*