Senin, 25 Juli 2022

KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 25 Juli 2022, tengah melakukan upaya penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di apartemennya yang berada di Jakarta.

Dikonfirmasi informasi tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan. Diterangkannya, bahwa Tim Penyidik KPK juga melakukan upaya paksa penggeledahan di apartemen itu.

"Benar, hari ini (Senin 25 Juli 2022), Tim Penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/07/2022).

Ali belum menginformasikan detail upaya paksa penjemputan maupun hasil penggeledahan tersebut. Dipastikannya, bahwa KPK akan mengumumkan perkembangan hasil upaya paksa penjemputan hingga penggeledahan tersebut.

"Saat ini masih berlangsung, perkembangannya akan disampaikan", ujar Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Mardani H. Maming guna menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/7/2022) lalu, namun Maming tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK seperti halnya pada pemangilan pertamannya pada Kamis (14/07/2022) lalu.

Ketidak-hadiran mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu membuat Tim Penyidik KPK menilai sikap Maming tersebut tidak kooperatif.

Terkait hal itu, Tim Kuasa Hukum Mardani H. Maming meminta penundaan pemeriksaan, karena klien mereka masih mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan status hukum sebagai Tersangka oleh KPK.

Ali menegaskan, praperadilan tersebut hanya menggugat aspek formal penetapan Tersangka terhadap Maming. KPK tetap memroses aspek materiil perkara tersebut.

"Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

KPK menduga, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp.104,3 miliar. KPK pun menduga, Maming  diduga mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan ijin pertambangan dan produksi pertambangan salah-satu perusahaan ke PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN).

Sementara itu, atas status hukum Tersangka yang ditetapkan KPK itu,  Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) ini kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses gugatan praperadilan tersebut, Maming didampingi Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh PBNU. Mereka, yakni mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana Siregar. *(HB)*


BERITA TERKAIT :