Senin, 25 Juli 2022

Tidak Ditemukan Saat Dijemput Paksa, KPK Bisa Tetapkan Mardani Maming Dalam DPO

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Yang mana, saat dilakukan penjemputan paksa di apartemennya yang berlokasi di Jakarta, Maming sudah tidak ada di lokasi.

Dikonfirmasi tentang hal itu, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan. Diterangkannya, Tim Penyidik bahkan telah menggeledah apartemen Maming di Jakarta. Namun, keberadaan Maming tidak didapati 

"Benar. Info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/07/2022).

Ali menegaskan, jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK bisa menetapkan Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ditegaskan Ali Fikri pula, DPO tersebut tentunya akan diumumkan ke publik, sehingga masyarakat bisa mengenali dan melaporkannya kepada KPK.

"Sehingga siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan", tegas Ali Fikri.

Ali menandaskan, Maming memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak hukumnya di hadapan Tim Penyidik agar perkara ini bisa menjadi jelas jika mendatangi KPK.

Ditandaskan Ali Fikri pula, bahwa pihaknya mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penyidikan perkara ini, salah-satunya dengan menyembunyikan keberadaan Tersangka.

"Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi", tandasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Mardani H. Maming guna menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/7/2022) lalu, namun Maming tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK seperti halnya pada pemangilan pertamannya pada Kamis (14/07/2022) lalu.

Ketidak-hadiran mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu membuat Tim Penyidik KPK menilai sikap Maming tersebut tidak kooperatif.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

KPK menduga, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp. 104,3 miliar. KPK pun menduga, Maming  diduga mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan ijin pertambangan dan produksi pertambangan salah-satu perusahaan ke PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN).

Sementara itu, atas status hukum Tersangka yang ditetapkan KPK tersebut, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) ini kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses gugatan praperadilan tersebut, Maming didampingi Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh PBNU. Mereka, yakni mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana Siregar. *(HB)*


BERITA TERKAIT :