Senin, 25 Juli 2022

Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penataan Dan Pemberdayaan PKL Resmi Jadi Perda

Baca Juga


Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Uji Pramono saat menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto terkait pembahasan materi Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto tentang Produk Hukum Daerah, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Senin 25 Juli 2022, Senin (25/07/2022).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2021 yang diajukan ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk difasilitasi, yakni Rapenda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan diundangkan di Lembaran Daerah.

Untuk dua Raperda Kota Mojokerto lainnya, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan Raperda Kota Mojokerto tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, hingga saat ini masih menunggu turunnya hasil fasilitasi Pemprov Jatim.

Hal itu, disampaikan Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Uji Pramono saat menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto terkait pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto tentang Produk Hukum Daerah di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Senin 25 Juli 2022, 

“Ketiga Raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) Gabungan Komisi DPRD dengan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto yang pelaksanaan pembahasannya pada tanggal 17 sampai dengan 20 November 2021", ujar Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Uji Pramono, Senin (25/07/2022), di lokasi.

Udji Pramono menerangkan, bahwa setelah melalui tahapan pembahasan, tiga Raperda tersebut dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Adapun hasil fasilitasi Pemprov Jatim dimaksud dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Timur tanggal Juli 2022, Nomor: 188/6504/013.4/2022, perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto. 

"Namun surat tersebut hanya berisi hasil fasilitasi terhadap Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Sedangkan 2 (dua) Raperda yang lain, sampai saat ini hasil fasilitasinya belum turun. Padahal, kedua Raperda tersebut proses fasilitasinya lebih dahulu daripada Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima", terang Udji Pramono.

“Entah dengan pertimbangan apa, sehingga hasil fasilitasi Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ini yang diturunkan terlebih dahulu", tambahnya.

Lebih lanjut, Udji Pramono memaparkan laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto terkait pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sebagai berikut:

1. Proses Pembahasan.
Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima berjalan dengan baik, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah dprd kota mojokerto.

2. Pendapat Fraksi.
Pada dasarnya semua fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kota mojokerto menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang telah dibahas tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

3. Hasil Pembahasan.
Diinisiasinya rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dilandasi atas pertimbangan:
Pertama, pertimbangan filosofis.
Bahwa, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara yang pemenuhannya wajib dilaksanakan oleh negara berdasarkan nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
Kedua, pertimbangan sosiologis.
Bahwa, keberadaan pedagang kaki lima yang tidak terorganisir dan terkendali di pusat-pusat perkotaan perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan yang mengarah pada terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, aman, bersih dan indah sesuai dengan konsep rencana tata ruang dan wilayah Kota Mojokerto.

"Di dalam RPJMD Kota Mojokerto didiskripsikan, bahwa kawasan perdagangan dan jasa dikembangkan untuk mewujudkan Kota Mojokerto sebagai sentra perdagangan dan jasa dalam skala regional  (beberapa kabupaten/kota). Rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa yang terdapat di Kota Mojokerto direncanakan seluas 127,51 Ha atau sekitar 7,74%. Kawasan perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai pusat perbelanjaan dan toko modern mempunyai luas lebih kurang 120,58 Ha", papar Udji Pramono.

"Lokasi dari pusat perbelanjaan dan toko modern diarahkan pada Jl. Mojopahit dan Mojopahit Selatan, Jl. Bhayangkara, Jl. Gajah Mada, Jl. HOS Cokro Aminoto, Jl. PB Sudirman, Jl. Residen Pamuji, Jl. Letkol Sumarjo, Jl. Ahmad Yani, Jl. Raya Prajurit Kulon, Jl. By Pass, Jl.  Surodinawan, Jl. Benteng Pancasila dan Jl. Raya Ijen.
Rencana pengembangan pada kawasan perdagangan dan jasa pada sub pusat pelayanan ini adalah sebagai upaya untuk bisa melayani daerah sekitarnya", lanjutnya.

Udji menegaskan, bahwa selain itu, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam hal pengembangan kawasan perdagangan dan jasa. Antara lain, sebagai berikut:
1. Memperhatikan pelaku sektor informal pada perdagangan dan jasa.
2. Menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk  pedagang informal dan fasilitas sosial.
3. Pelaksanaan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa harus  tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk  pedagang informal dan fasilitas sosial.
5. Melaksanaan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa harus  tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk  pedagang informal dan fasilitas sosial.

"Dengan telah ditetapkannya Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka pendekatan terhadap pedagang kaki lima tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penertiban saja. Tetapi, pendekatan tersebut hendaknya dilakukan dengan menggunakan pendekatan penataan dan pemberdayaan, sehingga pedagang kaki lima di Kota Mojokerto dapat tertata dengan baik dan menjadi berdaya untuk mandiri", tegas Udji Pramono.

"Namun demikian, di sisi lain, Perda ini juga jangan menjadi penghambat atau penghalang bagi munculnya para pelaku pedagang kaki lima yang baru. Karena bagaimanapun juga, pedagang kaki lima adalah aset Kota Mojokerto yang telah terbukti mampu bertahan di tengah berkecamuknya bencana pandemi", tandasnya. *(DI/HB/Adv)*