Baca Juga
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan Penasihat Hukum Tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (18/07/2022).
"Kami mengingatkan Tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua Tim Penyidik KPK dimaksud", lanjut Ali Fikri.
Mardani Maming sejatinya telah dipanggil Tim Penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka pada Kamis (14/07/2022) lalu di gedung KPK Merah Putih jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Namun, Maming tidak menghadirinya dengan alasan sedang proses praperadilan.
"Tim Penyidik KPK sebelumnya (Kamis 14 Juli 2022) mengagendakan pemanggilan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan TPK pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel (Kalimantan Selatan) terang Ali. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan", jelas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka pada Kamis (14/07/2022) lalu di gedung KPK Merah Putih jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Namun, Maming tidak menghadirinya dengan alasan sedang proses praperadilan.
"Proses pra peradilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jum'at (15/07/2022).
Ali menegaskan, pihaknya menghargai pengujian keabsahan penetapan status hukum Tersangka yang diajukan Mardani H. Maming dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan itu tidak ada kaitannya dengan materi pokok perkara penyidikan yang tengah disidik KPK.
"Terkait materi pokok perkara, silahkan kita uji sama-sama di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi", tegas Ali Fikri.
"Kami telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan", terang Denny Indrayana Siregar, Kuasa Hukum Mardani H. Maming dalam keterangan tertulis, Kamis (14/07/2022).
Denny menegaskan, kliennya kini tengah mencoba mengambil upaya hukum untuk menguji keabsahan status hukum Tersangka yang ditetapkan KPK. Untuk itu, KPK diharap memberikan waktu kepada Mardani untuk fokus dalam upaya hukum praperadIlan yang sedang berproses.
"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakkan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum", ujar Bambang Widjojanto. *(HB)*