Senin, 01 Agustus 2022

Pengembalian Uang Brigita Manohara Tidak Bisa Menghapus Pidananya

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pengembalian uang diduga hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp. 480 juta oleh presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara tidak otonatis begitu saja menghapus unsur pidananya.

KPK menduga, uang yang diberikan oleh Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kepada Brigita sebesar itu diduga merupakan uang hasil dari melakukan tindak pidana korupsi.(TPK) suap dan gratifikasi.

"Kami hargai pengembalian uang oleh Saksi dalam perkara korupsi, sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya. Namun, setidaknya itu bagian dari ketaatan pada proses hukum", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikrib dalam keterangan tertulisnya Senin (01/08/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa ketentuan Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan: 'Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Tidak Menghapuskan Dipidananya Pelaku Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 dan Pasal 3'.

Meski demikian, Ali Fikri meminta para Saksi lain yang turut menerima uang dari tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah agar segera mengembalikan ke negara melalui KPK.

"Kami berharap para Saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK", ujar Ali Fikri, penuh harap.

"Saat ini kami segera agendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperjelas dan lebih terangnya perbuatan para tersangka dalam perkara ini", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai Saksi pada Selasa (26/07/2022) lalu, Brigita Purnawati Manohara mengembalikan uang pemberian tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebesar Rp. 480 juta ke KPK.

Brigita mengaku, ia tidak mengetahui sumber uang yang diberikan kepadanaya. Menurut Brigita, uang itu diberikan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kepadanya sebagai apresiasi atas profesi dirinya sebagai presenter TV dan konsultan komunikasi.

Dalam perkara ini, tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah belum diproses hukum oleh KPK karena lantaran masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka. Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

KPK kemudian secara resmi memasukkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diketahui 'kabur' saat akan dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK.

"Salah-satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan telah masuk dalam Daftar Pencarian Irang (DPO)", terang Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Senin (18/07/2022) lalu.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK telah meminta keterangan berbagai pihak termasuk sejumlah kerabat dekat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Mereka dikonfirmasi pengetahuannya terkait proses pelarian Ricky Ham ke Papua Nugini.

"Untuk mengungkap keberadaan Tersangka dimaksud, Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak. Di antaranya orang-orang terdekat Tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian Tersangka. Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud", tegas Ali Fikri.

Sejauh ini, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak belum diproses hukum oleh KPK, karena 'kabur' saat dilakukan upaya paksa penjemputan hingga memasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

KPK menduga, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Ricky Ham sebenarnya telah dicegah dan ditangkal KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 3 Juni 2022 sampai dengan 3 Desember 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT: