Selasa, 26 Juli 2022

KPK Akan Kembali Panggil Presenter TV Swasta Brigita Manohara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyodik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait berbagai proyek pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah yang menjerat Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Memberamo Tengah.

Pelaksana-tuhas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK akan kembali memeriksa Brigita. Namun, Ali belum menginformasikan jadwal pemeriksaan terhadap Brigaita tersebut 

"Tim penyidik juga akan memanggil kembali Saksi ini untuk dikonfirmasi mengenai alat bukti lainnya", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (26/07/2022).

Ali menjelaskan, KPK telah mengkonfirmasi penyerahan uang dari Brigita Purnawati Manohara yang diterima dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Jumlah uang yang dikembelikan Brigita yang diduga terkait hasil korupsi itu mencapai Rp. 480 juta.

"Uang sejumlah Rp. 480 juta melalui transfer melalui rekening penerimaan KPK dan setelah kami cek memang benar telah masuk uang dimaksud", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka. Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

KPK kemudian secara resmi memasukkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diketahui 'kabur' saat akan dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK.

"Salah-satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan telah masuk dalam Daftar Pencarian Irang (DPO)", terang Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (18/07/2022) lalu.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK telah meminta keterangan berbagai pihak termasuk sejumlah kerabat dekat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Mereka dikonfirmasi pengetahuannya terkait proses pelarian Ricky Ham ke Papua Nugini.

"Untuk mengungkap keberadaan Tersangka dimaksud, Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak. Di antaranya orang-orang terdekat Tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian Tersangka. Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud", tegas Ali Fikri. *(HB)*