Selasa, 26 Juli 2022

KPK Masukkan Mardani Maming Dalam DPO

Baca Juga


Plt. Juu Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Sebelumnya, Mardani H. Maming telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu .

"Hari ini (Selasa 26 Juli 2022), KPK memasukkan Tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud", terang Pelaksana-tugad (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri keterangan tertulisnya, Selasa (26/07/2022).

Ditegaskan Ali Fikri, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Pihaknya meminta Maming segera menyerahkan diri ke KPK, sehingga penanganan perkara bisa tuntas secepatnya

"Jika masyarakat memiliki informasi, silahkan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat", tegas Ali Fikri.

Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penyidikan perkara ini, salah-satunya dengan menyembunyikan keberadaan Tersangka.

"Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi", tandasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Mardani H. Maming guna menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/7/2022) lalu, namun Maming tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK seperti halnya pada pemangilan pertamannya pada Kamis (14/07/2022) lalu.

Ketidak-hadiran mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu membuat Tim Penyidik KPK menilai sikap Maming tersebut tidak kooperatif.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

KPK menduga, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp. 104,3 miliar. KPK pun menduga, Maming  diduga mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan ijin pertambangan dan produksi pertambangan salah-satu perusahaan ke PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN).

Sementara itu, atas status hukum Tersangka yang ditetapkan KPK tersebut, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) ini kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses gugatan praperadilan tersebut, Maming didampingi Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh PBNU. Mereka, yakni mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana Siregar. *(HB)*


BERITA TERKAIT :