Senin, 25 Juli 2022

Pansus BPRS Kota Mojokerto Tetapkan 7 Rekomendasi

Baca Juga

Ketua Pansus BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Moeljadi, SH.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Panitia Khusus (Pansus) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto yang dibentuk DPRD Kota Mojokerto akhirnya sepakat memutuskan, menetapkan 7 (tujuh) rekomendasi. 

Tujuh rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus BPRS Mojo Artho, Moeljadi, SH. dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto pada hari ini, Senin 25 Juli 2022, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Berikut 7 Rekomendasi Pansus BPRS Mojo Artho (Perseroda) Kota Mojokerto:
1. Pemerintah Kota Mojokerto dan BPRS hendaknya mencermati dan mendalami fakta hukum dan isu hukum yang telah disampaikan di atas agar menjadi atensi dalam perjalanan BPRS ke depan;
2. Bahwa tindakan yang dapat dilakukan terhadap bank yang mempunyai NPL di atas 5% adalah dengan cara mencairkan atau menyelesaian semua agunan dari semua pembiayaan yang bermasalah, berapapun nilai likuiditasnya. Hal ini bertujuan supaya bank dapat memproduktifkan kembali asetnya, dengan harapan perputaran aset yang diproduktifkan kembali oleh bank dapat 
menghidupkan kembali operasional bank;
3. Bahwa tindakan yang dilakukan untuk memeperbaiki tata kelola bank syariah yang tidak sehat yang dalam hal ini adalah Perseroda BPRS Kota Mojokerto adalah dengan cara mengganti jajaran direksi 
dengan direksi yang baru dan yang lebih berintegritas, berdedikasi dan expert serta mengoptimalkan peran Dewan Pengawas Syariah BPRS tersebut dengan tetap menerapkan kepatuhan syariah dan kepatuhan hukum secara maksimal;
4. Sinergitas kelembagaan dalam hal ini Pemerintah Kota, DPRD dan BPRS dalam menjalankan fungsinya masing-masing kedepan harus terjalin secara intens dan berkelanjutan untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan di masa mendatang;
5. Terkait dengan permasalahan hukum yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum, Pansus menyatakan mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus BPRS setuntas-tuntasnya tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang 
terlibat di dalamnya;
6. Sebagai konsekuensi penyertaan modal yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sebesar 6,4 milyar rupiah, hendaknya dalam realisasinya harus diperhatikan penggunaannya dan pengawasannya harus dilakukan lebih ketat lagi;
7. Jika penyertaan modal sebesar 6,4 milyar rupiah tersebut dicairkan, maka alokasi penggunaannya harus difokuskan pada:
(a). pembiayaan Pusyar, usaha kecil dari hasil inkubasi pemberdayaan UMKM oleh Pemkot dan non ASN produktif;
(b). menurunkan nominal antar bank pasiva dan deposito masyarakat yang melampaui batas LPS 2 milyar rupiah untuk membangun kepercayaan nasabah bank;
(c). melakukan top up kepada debitur yang lancar dan usahanya dapat bertahan dan berkembang di masa pandemi;
(d). biaya penguatan dan legalitas aktiva bank yang berpotensi melemahkan posisi hukum BPRS.

"Rekomendasi tersebut disusun atas dasar temuan-temuan Pansus dari hasil komunikasi dengan direksi BPRS maupun informasi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan akan segera disampaikan ke eksekutif dan BPRS untuk ditindak-lanjuti", tandas Moeljadi.

Sebelumnya, DPRD Kota Mojokerto sepakat memutuskan membentuk Pansus BPRS Mojo Artho (Perseroda) Kota Mojokerto. Kesepakatan pembentukan Pansus itu terjadi dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Kamis 28 Oktober 2021 silam

Dari keseluruhan Anggota DPRD Kota Mojokerto yang berjumlah 25 (dua puluh lima) orang, saat itu ada 16 (enam belas) dari 19 (sembilan belas) Anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna Pengambilan Keputusan Pembentukan Pansus BPRS Mojo Artho (Perseroda) Kota Mojokerto menyepakati pembentukan Pansus sebagai upaya penyehatan BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang tengah dilanda persoalan likuiditas dan kredit macet. Sementara 6 (enam) Anggota Dewan lainnya tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

"Atas keputusan DPRD berdasarkan azas musyawarah mufakat, maka ditetapkan pembentukan Pansus BPR Syariah. Pansus ini akan bekerja selama 6 (enam) bulan kedepan", Kata Wakil Ketua DPRD Sonny Basoeki Rahardjo saat memimpin jalannya sidang paripurna, Kamis (28/10/2021) siang. *(DI/HB)*