Senin, 27 Juni 2022

Kejari Terus Dalami Dugaan Korupsi Di BPRS Kota Mojokerto

Baca Juga


Ruang lobi Kantor Kejari Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus mendalami pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) 'window dressing' atau 'manipulasi laporan keuangan' agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik terkait pembiayaan-pembiayaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang diduga menimbulkan kerugian total sekitar Rp. 50 miliar.

Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto kini masih fokus menuntaskan 4 (empat) perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan oleh BPRS Kota Mojokerto yang sudah mengerucut pada penetapan Tersangka.

Kepala Seksie (Kasie) Intelijen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa menerangkan, pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi 'window dressing' terkait pembiayaan-pembiayaan oleh bank milik pemerintah daerah tersebut dengan nelakukan pemeriksaan terhadap para Saksi terkait pokok perkara secara lebih intensif.

’’Penyidik masih terus berkerja melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan", terang Kasie Intelijen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa, Senin (27/06/2022).

Ali Prakosa menjelaskan, puluhan Saksi perkara tersebut yang sudah diperiksa Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto ialah dari unsur internal PT. BPRS Kota Mojokerto yang memiliki kewenangan dalam pencairan dana yang berujung macet dan dari unsur kreditur.

Dijelaskannya pula, bahwa meski dalam penanganan perkara yang ditangani sejak Oktober 2021 tersebut Tim Penyidik sudah memiliki 2 (dua) alat bukti, namun pihaknya tidak gegabah dalam menetapkan Tersangka.

"Ada lebih dari 25 pembiayaan. Makanya, perlu waktu lebih untuk menuntaskan perkara ini. Sementara, tiap pembiayaan ada tujuh sampai delapan pembiayaan berbeda", jelasnya.

Banyaknya pembiyaan terkait perkara tersebut membuat penyelidikan dan penyidikan juga dilakukan bertahap. Saa ini, Tim Penyidik tengah fokus merampungkan 4 (empat) perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan berbeda oleh PT. BPRS. Masing-masing dengan nilai kerugian Rp. 8 miliar, Rp. 6,2 miliar, Rp. 8,9 dan Rp. 5,8 miliar.

Saat ini, 3 (tiga) dari 4 (empat) perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan tersebut, sudah naik ke tahap penyidikan. Adapun 1 (satu) perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan oleh PT. Bank BPRS Kota Mojokerto, sedang didalami.

"Yang masih didalami ini modusnya pembiayaan istishna' dengan kerugian Rp. 5,8 miliar sesuai audit internal BPRS. Dan, 3 (tiga) perkara lainnya modus yang sama window dressing", jelas Ali.

Diketahui, istishna’ merupakan istilah akad jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli = mustashni’) dan penjual (pembuat = shani’).

Secara teknis, bank dapat mengadakan akad istishna' kedua dengan pihak ketiga (subkontraktor) untuk memenuhi kewajiban pada akad pertama apabila pembeli dalam akad istishna' tidak mewajibkan bank untuk membuat sendiri barang pemesanan.

Meski saat ini hanya fokus pada empat perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto tidak kunjung bisa menuntaskannya. Hal ini, dikarenakan pihak-pihak yang tengah diperiksa juga saling terkait dengan berbagai pembiayaan lainnya, sehingga tidak mungkin penyidik pengabaikan materi pemeriksaan di luar empat perkara tersebut.

"Secara detailnya belum bisa kami sampaikan, karena itu sudah masuk mengerucut pada Tersangka. Yang jelas, tiap Saksi yang diperiksa ini membawahi banyak pembiyaaan", tegas Ali Prakosa.

Meski alat bukti perkara yang diusut sejak Oktober 2021 silam sudah cukup, Kejari Kota Mojokerto belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka. Pasalnya, ada kerugian yang sedemikian besar dalam perkara berasal dari puluhan pembiayaan itu.

Dalam perkara ini, sementara ini alat bukti yang sudah dimiliki oleh Tim Penyidik Kejari Kota Mojkkerto di antaranya keterangan Saksi dan dokumen surat akad pengajuan pinjaman di PT. BPRS Kota Mojokerto.

Sementara itu, tidak menutup kemungkinan, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto melakukan pendalaman soal sengkarut permasalahan yang melilit PT. BPRS Kota Mojokerto hingga ke persoalan deviden dan penyertaan modal yang dikucurkan Pemerintah Kota Mojokerto yang pernah diusut kejaksaan saat masih menjadi satu dengan Kejari Kabupaten Mojokerto yang kemudian kandas tak berbekas bak ditelan bumi, hingga kini. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT: