Senin, 27 Juni 2022

KPK Apresiasi Penetapan Emirsyah Satar Dan Soetikno Tersangka Perkara Garuda Oleh Kejagung

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komis Pemberantasan Korupsi mengapresiasi penetapan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar sebagai Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Selain mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yakni Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS alias Soetikno Soedarjo.

"KPK menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan dugaan TPK pada PT. Garuda Indonesia tahun 2011–2021. Di mana, dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarts Selatan, Senin (27/06/2022).

Ali menjelaskan, KPK pernah menangani perkara TPK suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT. Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai Tersangka. Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa perkara yang saat ini ditangani Kejagung berbeda dengan yang ditangani KPK

"Penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT. Garuda Indonesia. Ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, pihaknya berharap, penetapan status hukum Tersangka pada Emirsyah Satar dan Soetikno oleh Kejagung dapat memberikan efek jera pada para pelaku. Ditegaskannya pula, dengan ditanganinya perkara tersebut kerugian keuangan negara bisa kembali.

"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH. Sehingga, penegakkan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya", tegas Ali Fikri.

Ali menandaskan, KPK sebelumnya sudah menangani perkara di PT. Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce, termasuk perkara TPPU terkait perkara tersebut. KPK pun telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno sebagai Tersangka. Keduanya, saat ini tengah menjalani masa hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap didalam penjara.

"Para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan", tandas Ali Fikri.

Diketahui, penetapan dua tersangka itu diungkap langsung oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/06/2022) siang tadi.

"Senin tanggal 27 Juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 (dua) Tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT. Garuda, yang kedua adalah SS selaku Direktur PT. Mugi Rekso Abadi", kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru – Jakarta Selatan, Senin (27/06/2022).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Captain Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009–2014, Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011–2012 Setijo Awibowo dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005–2012 Albert Burhan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan, perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar di Kejaksaan Agung (Kejagung) berbeda dengan pernah ditangani KPK. Burhanuddin menyebut, perkara di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang ditangani KPK mengenai suap.

"Jadi untuk kasus ES ini, tentunya adalah dalam rangka jaman direksi dia. Ini kan terjadinya pada waktu itu. Ini pertanggungan-jawaban atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur, karena yang di KPK adalah sebatas mengenai suap", kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Menara Kartika Kejagung – Jakarta Selatan, Senin (27/06/2022).

Burhanuddin menerangkan, perkara di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang ditangani Kejagung saat ini berkaitan dengan pengadaan dan kontrak-kontrak yang terjadi pada masa kepemimpinan Emirsyah Satar. Burhanuddin memastikan, tidak ada azas "ne bis in idem" dalam perkara yang ditangani Kejagung dan KPK.

"Ini mulai dari pengadaannya dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada, itu yang minta pertanggung-jawab, yang pasti bukan ni bes in idem", terang Burhanuddin. *(HB)*