Rabu, 07 Agustus 2019

KPK Tahan Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Baca Juga

Emirsa Satar memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan tangan diborgol, saat diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang aka mengantarnya ke Rutan C1–KPK, Rabu (07/08/2019) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah menetapkan sebagai Tersangka atas pekara dugaan tindak pidana korupsi suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce dan Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Rabu 07 Agustus 2019.

Guna kepentingan penyidikan, tim Penyidik KPK menahan mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar selama 20 hari pertama. "Dilakukan penahanan 20 hari pertama", kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu 07 Agustus 2019.

Pantauan wartawan, Emirsyah Satar keluar dari gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.30 WIB. Begitu keluar gedung KPK, Emirsyah terlihat memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol.

"Tanya ke Pak Luhut (Penasehat Hukum Emirsyah Satar)", kata Emirsyah Satar saat dimintai keterangan wartawan terkait perkara yang tengah membelitnya, Rabu (07/08/2019) sore.

Guna kepentingan penyidikan, untuk semetara Emirsyah Satar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C1 KPK. Sebelumnya, KPK juga menahan Tersangka lain, yakni mantan Dirut PT. Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soetikno ditahan di Rutan KPK Guntur.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce tersebut, sejauh ini KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Yakni mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Dirut PT. Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

KPK menyangka, Soetikno Soedarjo diduga memberi uang suap senilai 1,2 juta euro dan USD 180.000 serta barang senilai USD 2.000.000 yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sedangkan Hadinoto Sudigno diduga menerima uang USD 2,3 juta dan 477.000 Euro terkait kontrak pabrikan pesawat.

Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno Soedarjo kepada Emirsyah Satar dan Hadinoto Soedigno tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tapi juga dari pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda.

Yang mana, untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan 4 pabrikan pesawat kurun 2008–2013. Kontrak ini meliputi: 
• Kontrak pembelian pesawat mesin trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce
• Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S
• Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR)
• Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selain perkara dugaan tindak pidana koruosi suap, KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terhadap Emirsyah Satar dan  Soetikno Soedarjo, KPK menyangka keduanya diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*