Selasa, 08 Februari 2022

Pansus BPRS Diselimuti Kabut Siluman, Kejari Kota Mojokerto Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Window Dressing Rp. 50 M

Baca Juga


Ruang lobi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto saat ini sedang ‘membidik’ Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Window Dressing atau "manipulasi laporan keuangan" agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik terkait pembiayaan-pembiayaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 50 miliar

Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto melalui Kepala Seksi Intelijen Ali Prakosa, SH., MH., bahwa Kejari Kota Mojokerto saat ini sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto.

Ali Prakoso menerangkan, 'window dressing' merupakan tindakan 'pemolesan laporan keuangan' agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik. Diterangkannya pula, bahwa penanganan perkara ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (surveilans) sejak pertengahan bulan September 2021 yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyelidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.

"Dari serangkaian proses penyelidikan, pada pokoknya disimpulkan bahwa ada dugaan korupsi sehingga penyelidikan perkara 'in casu' ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, Kajari Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut", terang  Kepala Seksi Intelijen Ali Prakosa, SH., MH. kepada wartawan, Selasa 08 Pebruari 2022.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, dalam penyidikan perkara tersebut,  Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah memeriksa belasan Saksi dan mengumpulkan surat-surat bukti terkait. Berdasarkan bukti awal berupa hasil audit yang telah diperoleh Tim Penyidik, diduga telah timbul kerugian keuangan Negara dan potensi kerugian Negara sekitar Rp. 50.000.000.000,– (lima puluh miliar rupiah).

Ali Prakosa pun menjelaskan, bahwa modus dari perkara tersebut diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda, sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah.

"Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp. 8.000.000.000,– (delapan miliar rupiah)", jelas Ali.

Selama proses hukum berlangsung, demi kemanfaatan, Kajari Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto, SH., MH., Li. menekankan agar pihak-pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto namun macet, beritikad baik segera memenuhi tanggung-jawabnya.

Ali menandaskan, Kajari Kota Mojokerto berharap, melalui penegakkan hukum, nantinya BPRS Kota Mojokerto kembali dapat diselamatkan dan berkembang guna mendukung pembangunan perekonomian masyarakat.


Para Anggota DPRD Kota Mojokerto yang terpilih sebagai Anggota Pansus BPRS saat dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pansus BPRS, Kamis 28 Oktober 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No.145 Kota Mojokerto. {Ketua Pansus BPRS Moeljadi, paling kanan, Wakil Ketua Pansus BPRS Mochamad Harun, nomer 4 dari kiri}.


Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) BPRS Kota Mojokerto yang dibentuk Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto pada Kamis 28 Oktober 2021 lalu hingga kini tidak ada kabarnya. Pansus yang 'katanya' dibentuk dengan tujuan penyehatan BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) itu seolah lenyap 'diselimuti kabut siluman'.

Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Mojokerto sepakat menetapkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Kesepakatan pembentukan Pansus itu terjadi dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Kamis 28 Oktober 2022.

Dari 25 (dua puluh lima) keseluruhan Anggota Dewan, saat itu ada 16 (enam belas) dari 19 (sembilan belas) Anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna Pengambilan Keputusan atas Pansus BPRS Kota Mojokerto menyepakati upaya penyehatan BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang tengah dilanda persoalan likuiditas dan kredit macet. Sementara 6 (enam) Anggota Dewan lainnya tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

"Atas keputusan DPRD berdasarkan azas musyawarah mufakat, maka ditetapkan pembentukan Pansus BPR Syariah. Pansus ini akan bekerja selama 6 (enam) bulan kedepan", Kata Wakil Ketua DPRD Sonny Basoeki Rahardjo saat memimpin jalannya sidang paripurna, Kamis (28/10/2021) siang. 

Upaya penyelamatan dan penyehatan BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) menjadi isu utama atas terbentuknya Pansus BPRS Kota Mojokerto.

Agus Wahjudi Utomo dari Fraksi Partai Golkar mengungkapkan, pihaknya mendukung dibentuk Pansus BPRS Kota Mojokerto dengan niat membantu kinerja BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

"Melalui Pansus, kita tahu sejauh mana pengucuran modal pemerintah yang diberikan kepada BPRS. Itu demi penyehatan dan kelancaran kinerja BPRS sendiri", ungkap Agus.

Agus menandaskan, Golkar mendukung pembentukan Pansus BPRS semata untuk penyehatan BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda). "Kalau ada pelanggaran hukum maka kami menyerahkan kepada aparat hukum sendiri", tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Junaedi Malik saat itu pun secara tegas menyatakan setuju atas pembentukan Pansus BPRS ini. Junaedi Malik berpandangan, keberadaan Pansus sangat urgen.

"Ada persoalan besar dan sangat substansi di BPR Syariah Kota Mojokerto, yakni persoalan likuiditas yang sangat pelik", ujar Junaedi Malik.

Junaedi Malik menegaskan, peran lembaga perbankan BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) ini sebagai penguatan ekonomi kerakyatan sangat penting. Menurutnya, ada pertanggung-jawaban besar yang harus diselesaikan oleh BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

"Namun, terkait penyertaan modal BPRS oleh pemerintah, dimana uang itu tidak jelas. Diduga ada tabungan masyarakat dan deposito Rp. 48 miliar tidak dapat terlayani dengan baik. Belum pinjaman ke bank lain. APBD Kota Mijokerto sudah terkucur Rp. 20 miliar sekian. Ini harus dipertanggung-jawabkan oleh BPRS", tegasnya.

Junaedi Malik menandaskan, ada dugaan peminjam yang syarat SOP-nya tidak dapat dipertanggung-jawabkan dengan baik. Sebagai fungsi pengawasan, DPRD wajib menyikapinya.

"Ini jadi persoalan, yang macet harus dipertanggung-jawabkan dengan baik. DPRD wajib menyikapi sebagai fungsi pengawasan. Harus diluruskan fungsi BPRS sesuai Perda. Terkait kredit macet itu bukan tugas kita. Itu tugas APH", tandasnya. *(DI/HB)*