Selasa, 08 Februari 2022

Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Jakarta Ungkap Masalah Anggaran Formula E

Baca Juga


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, Selasa 08 Februari 2022
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Usai diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada sejumlah mengaku, bahwa dirinya dikonfirmasi Penyidik KPK tentang seputar anggaran Formula E Jakarta.

"Pemeriksaan hari ini seputar permasalahan penganggaran dari Formula E", kata Ketua DPRD Prov DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (08/02/2022).

Prasetyo menerangkan, salah-satu pertanyaan penyidik adalah proses peminjaman uang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Bank DKI senilai Rp. 180 miliar untuk Formula E. Yang mana, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat keputusan tersebut sendiri tanpa melibatkan DPRD DKI Jakarta.

"Tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri. Karena saya tidak diberitahu oleh Pak Gubernur dan dia membuat komitmen fee, yang pertama itu", terang Prasetyo.

"Itu kan harusnya konfirmasi. Yang namanya Pemerintah Daerah itu ada eksekutif ada legislatif, ada gubernur ada saya (Ketua DPRD)", tandasnya.

Terkait kasus ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. KPK pun telah menglarifikasi Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Jakpro telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada Selasa 09 November 2021 lalu. Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT. Jakpro, Widi Amanasto.

Mereka juga didampingi oleh Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Penegakan Hukum, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja

Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana. *(HB)*


BERITA TERKAIT: