Selasa, 21 September 2021

Diperiksa KPK 5 Jam, Anies Baswedan Dicecar 17 Pertanyaan

Baca Juga


Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/09/2021) sore, usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah selesai menjalani serangkaian agenda pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 21 September 2021. Anies diperiksa mulai sekitar pukul 10.06 WIB hingga sekitar pukul 15.15 WIB.

Selama kurang-lebih 5 jam, Anies Rasyid Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta  diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah waratawan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku, bahwa dirinya ditanya Tim Penyidik KPK tentang seputar program pengadaan rumah di Jakarta

"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta", aku Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kepada sejumlah wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (21/09/2021) sore.

Meski mengaku dicecar 8 pertanyaan terkait program pengadaan rumah di Jakarta, namun Anies tidak merinci detail 8 pertanyaan terkait program pengadaan rumah di Jakarta yang ia maksud.

Selain 8 pertanyaan terkait program pengadaan rumah di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga mendapat 9 pertanyaan terkait identitas dirinya.

Anies berharap penjelasan yang sudah disampaikan bisa membantu Tim Penyidik KPK menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait program pengadaan rumah di Jakarta ini.

"Menyangkut subtansi biar KPK yang menjelaskan. Dari sisi kami, tentang apa yang menjadi program", tukas Anis Baswedan.

Pada pemeriksaan kali ini, Anies Rasyid Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.

Anies menjelaskan, pemeriksaan terhadapnya sebenarnya sudah selesai sejak sejak sekitar pukul 12.30 WIB. Hanya saja, ada beberapa proses terkait pemeriksaan yang harus diselesaikannya.

"Sebenarnya (pemeriksaan) sudah selesai pukul 12.30 WIB, tapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an, lalu selesai", jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa ia sudah menjelaskan dengan rinci apa yang dia ketahui Kepada tim penyidik KPK. ia berharap, keterangan yang sudah disampaikan bisa membantu Tim Penyidik KPK menuntaskan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan dan memberantas korupsi", tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka. Kelimanya, yakni Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya,  Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT. Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar selaku Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur dan korporasi PT. Adonara Propertindo.

KPK menduga, mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan lahan tanah di kawasan Munjul Kelurahanan Pondok Rangon – Jakarta Timur tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 152,5 miliar.

Terhadap lima Tersangka tersebut, KPK menyangka, kelima Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara yang disampikan KPK, perkara ini bermula pada 4 Maret 2019. Yangana, saat itu Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan lahan tanah yang berlokasi di kawasan Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ)

Padahal, saat itu lahan tanah tersebut sepenuhnya masih merupakan milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta.

Dalam pertemuan tersebut, ada kesepakatan antara Anja, Tommy dan Rudi untuk membeli lahan tanah yang berlokasi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan nilai Rp. 2,5 juta per-meter dengan total Rp. 104,8 miliar.

Pembelian lahan tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudi kepada pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019.

Saat itu, seketika langsung dilakukan perikatan jual-beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp. 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Adapun pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Anja, Tommy dan Rudi kemudian menawarkan lahan tanah tersebut kepada Sarana Jaya dengan harga per-meternya Rp. 7,5 juta atau total Rp. 315 miliar. Selanjutnya, diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp. 5,2 juta permeter dengan total Rp. 217 miliar.

Berikutnya, pada 8 April 2019 dilakukan penanda-tanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja.

Sementara di waktu yang sama juga dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar Rp. 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp. 43,5 miliar.

Dalam perkara pengadaan lahan tanah di kawasan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta ini, KPK menduga, Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum.

Yakni, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serts adanya dokumen yang disusun secara backdate serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK menduga, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp. 152,5 miliar. *(Ys/HB)*