Rabu, 22 Juni 2022

Mangkir, Kejari Akan Jemput Paksa Saksi Perkara Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto

Baca Juga


Ruang lobi Kantor Kejari Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus mengembangkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) 'window dressing' atau 'manipulasi laporan keuangan' agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik terkait pembiayaan-pembiayaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 50 miliar.

Dalam mengembangkan perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 Saksi. Tim Penyidik juga akan melakukan upaya paksa penjemputan terhadap Saksi yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menimbulkan kerugian negara total senilai Rp. 50 miliar itu.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman menerangkan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di bank daerah ini terus berlangsung. Sejumlah temuan didapatkan oleh Tim Penyidik dalam pendalaman pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melilit BPRS Kota Mojokerto yang diselidiki sejak Oktober 2021 tersebut.

’’Penyidik terus bekerja maraton menyelesaikan kasus dugaan korupsi dengan kerugian total Rp 50 miliar ini", terang Kajari Kota Mojokerto Hadiman di Kantor Kejari Kota Moojokerto, Rabu (22/06/2022).

Dijelaskan Kajari Kota Mojokerto, terkait 3 (tiga) perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan dengan modus window dressing atau pemolesan laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik tersebut, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto sudah memanggil dan memeriksa setidaknya 20 Saksi internal BPRS maupun eksternal.

Pada 2 (dua) perkara, yakni perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan diduga menimbulkan kerugian senilai Rp. 6,2 miliar dan Rp. 8,9 miliar. Sedangkan pada perkara dugaan korupsi dengan modus pembiayaan istishna (akad pesan bangun) diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp. 5,8 miliar, berdasarkan hasil audit dari internal PT. BPRS Kota Mojokerto.

"Ketiganya (tiga perkara) itu sudah mengerucut siapa-siapa yang jadi Calon Tersangka. Dalam waktu dekat lah kita tetapkan. Saat ini, masih kita dalami, karena ada orang-orang yang terlibat belum semua diperiksa", jelas Hadiman.

Menurut Kajari Kota Mojokerto, belum segera diumumkannya penetapan Tersangka tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melilit bank milik pemerintah daerah tersebut, disebabkan banyak Saksi dari internal BPRS yang mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto.

Menurutnya pula, keberadaan para Saksi itu masih ditelusuri, karena banyak Saksi dimaksud yang domisilinya berpindah-pindah setelah keluar dari bank milik pemerintah daerah tersebut.

"Sudah kita telusuri melalui BPRS, tapi belum dapat. Kalau memang Saksi-saksi ini belum saja hadir, ya kita panggil paksa", ujar Kajari Kota Mojokerto Hadiman.

Hadiman menegaskan, mangkirnya para Saksi itu menghambat proses penyidikan. Ditegaskannya pula, bahwa Tim Penyidik sudah memiliki sejumlah alat bukti yang kuat, di antaranya keterangan Saksi dan dokumen akad pengajuan pinjaman di BPRS kota Mojokerto.

Ditandaskan Hadiman, bahwa salah-satu alat bukti yang dinilai kuat yang sudah dimiliki Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto adalah dokumen perpanjangan kredit, termasuk keterangan ahli yang akan dimintai keterangan.

"Minimal 2 (dua) alat bukti juga sudah kita kantongi", tandas Kajari Kota Mojokerto Hadiman.

Sementara itu, tidak menutup kemungkinan, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto melakukan pendalaman soal sengkarut permasalahan yang melilit PT. BPRS Kota Mojokerto hingga ke persoalan deviden dan penyertaan modal yang dikucurkan Pemerintah Kota Mojokerto yang pernah diusut kejaksaan saat masih menjadi satu dengan Kejari Kabupaten Mojokerto yang kemudian kandas tak berbekas bak ditelan bumi hingga kini. * *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT: