Sabtu, 05 November 2022

Berkas Penyidikan 3 Penyuap Buron KPK Bupati Mamberamo Tengah Telah Diserahkan Ke Tim Jaksa

Baca Juga


Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas penyidikan 3 (tiga) Tersangka Pemberi Suap (Penyuap) Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah atas perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dan telah selesai melakukan penyerahan 3 Tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Tim Jaksa KPK.

Ketiga Tersangka Penyuap tersebut, yakni Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) dan Marten Toding selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun (PT. SSM).

"Telah selesai dilaksanakan tahap II (dua), yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti untuk tersangka SP (Simon Pampang) dan kawan-kawan dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa", terang Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (05/11/2022).

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap 3 Tersangka tersebut menjadi kewenangan Tim Jaksa KPK. Untuk proses hukum lebih lanjut, Tim Jaksa KPK melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka itu sejak 04 November sampai 23 November 2022.

"Untuk masing-masing Tersangka, ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan", jelas Ali Fikri.

Tersangka Simon Pampang (SP) dan Jusieandra Pribadi Pampang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka Marten Toding ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Merah Putih Jakarta Selatan.

Tim Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun Surat Dakwaan 3 Tersangka Pemberi Suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

"Pelimpahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun 3 (tiga) Tersangka lainnya, yakni Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun (PT. SSM), ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tiga Tersangka Pemberi Suap tersebut, sudah dilakukan penahanan oleh KPK. Sementara untuk tersangka RHP, hingga saat ini masih belum bisa dilakukan penahanan dan masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Penetapan 4 Tersangka perkara tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Kamis (08/09/2022) malam.

"Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data dan selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) tersangka", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (08/09/2022) malam.

Lebih lanjut, Karyoto memaparkan konstruksi perkara yang menjerat Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah tersebut. Yakni, bermula dari tersangka SP, JPP dan MT selaku kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

KPK menduga, supaya bisa mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, tersangka SP, JPP dan MT diduga melakukan upaya pendekatan kepada Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan periode tahun 2018–2023 Ricky Ham Pagawak.

Dalam upaya pendekatan itu, KPK menduga, ada penawaran dari tersangka SP, JPP dan MT pada tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di antaranya, mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan lelang beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga  bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan 3 Tersangka pemberi suap itu dengan memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mamberamo Tengah supaya mengondisikan proyek-proyek beranggaran besar di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah diberikan kepada tersangka SP, JPP dan MT.

KPK menduga, tersangka JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai sebesar Rp. 217,7 miliar. Di antaranya, proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura.

KPK menduga, tersangka SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 179,4 miliar. Sedangkan tersangka MT diduga mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp. 9,4 miliar.

"Realisasi pemberian uang pada tersangka RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari beberapa orang kepercayaan RHP", papar Karyoto.

KPK menduga, besaran uang yang diberikan oleh terangka SP, JPP dan tersangka MT kepada tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah total senilai Rp. 24,5 miliar.

KPK pun menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan periode tahun 2018–2023 diduga menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami.

"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini", tandas Karyoto.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*



BERITA TERKAIT: