Jumat, 18 November 2022

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Dari Panggilan KPK

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Aloysius Renwarin pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis 17 November 2022 di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. 

Aloysius Renwarin sedianya akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Namun  Aloysius mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut.

Pada hari dan tempat pemeriksaan yang sama, Tim Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan seorang sopir atas nama Darwis. Hanya saja, seperti halnya Aloysius Renwarin, Darwis pun tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut.

"Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan Tim Penyidik", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022).

Ali belum menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap kedua Saksi tersebut. Ali hanya hanya menegaskan, bahwa keterangan keduanya diperlukan oleh Tim Penyidik KPK.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Kriswanto dari PT. Anugrah Valasindo dan Roby dari Mulia Multi Remittance (Mulia Multi Valas) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Kedua Saksi tersebut menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Keduanya didalami pengetahuannya tentang adanya transaksi valas Lukas Enembe dan kawan-kawan diduga terkait perkara.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan Saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan diduga terkait dengan perkara", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

Dalam perkara ini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sejak 5 September 2022.

Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri serta beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.

Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.

Pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan.

Tim Penyidik KPK kemudian pada Kamis (03/11/2022) yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Koya Tengah Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua. Sekitar 1,5 jam, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelum mendatangi rumah kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua KPK Firli bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri sekitar pukul 12.45 WIT. Sekitar 1 (satu) jam kemudian pertemuan itu berakhir.

Pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, Firli Bahuri bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI M. Saleh Mustafa dan Kepala BIN (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustaf Irianto selanjutnya mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami Kota Jayapura untuk melakukan pemeriksaan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: