Kamis, 10 November 2022

KPK Geledah Apartemen Dan Rumah Lukas Enembe, Sita Uang Hingga Emas Batangan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (09/11/2022) kemarin kembali menggeledah apartemen dan rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta.

Penggeledahan dilakukan sebagai rangakaian proses penyidikan perkara perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen, bukti eletronik diduga terkait perkara, uang tunai bentuk rupiah hingga logam mulia berupa emas batangan.

"Selesai melakukan penggeledahan di 2 (dua) lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka LE dan sebuah apartemen. Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Ali menjelaskan, temuan dokumen hingga logam mulia emas batangan itu akan segera dianalisis serta dikonfirmasi pada Saksi dan Tersangka terkait lalu disita untuk kemudian dilampirkan sebagai barang bukti dalam Berkas Perkara yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Terkait penyidikan perkara ini, pada 13 Oktober, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jakarta, daerah Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek), salah-satunya kediaman Lukas Enembe.

Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK mengamankan dan menyita sejumlah dokumen aliran uang yang diduga terkait perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut.

Dalam perkara ini, Gubernur Papua Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi senilai Rp. 1 miliar.

Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri serta beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.

Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.

Pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan.

Tim Penyidik KPK kemudian pada Kamis (03/11/2022) yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Koya Tengah Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua. Sekitar 1,5 jam, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelum mendatangi rumah kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua KPK Firli bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri sekitar pukul 12.45 WIT. Sekitar 1 (satu) jam kemudian pertemuan itu berakhir.

Pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, Firli Bahuri bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI M. Saleh Mustafa dan Kepala BIN (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustaf Irianto selanjutnya mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami Kota Jayapura untuk melakukan pemeriksaan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: