Senin, 10 Oktober 2022

KPK Ternyata Telah Tetapkan Tersangka Lain Dalam Perkara Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan adanya 'Tersangka Lain' dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur yang didanai APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka.

Adanya 'Tersangka Lain' dalam perkara tersebut, terungkap dari jadwal pemeriksaan Yulce Wenda istri Gubernur Papua Lukas Enembe dan Astract Bona Timoramo Enembe anak dari pasangan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan sang istri Yulce Wenda.

Hal itu pun ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, bahwa selain akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe juga akan diperiksa sebagai Saksi untuk 'Tersangka Lain'.

"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Anak dan Istri LE (Red: Lukas Enembe) ini juga untuk Tersangka yang lain, bukan hanya untuk Tersangka LE (Red: Lukas Enembe)", tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10/2022).

Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan identitas pihak lain yang sudah ditetapkan sebagai 'Tersangka Lain' maupun konstruksi perkara tersebut. Sejauh ini, KPK masih mengungkap adanya 1 (satu) Tersangka terkait perkara tersebut, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Dalam perkara ini, KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan Saksi yang diduga mengetahui dugaan TPK yang diduga menjerat tersangka LE selaku Gubernur Papua.

Alat bukti dimaksud, di antaranya sudah didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga keterangan Saksi terkait perkara tersebut. Saksi adalah adalah Tamara Anggraeny yang merupakan pramugari Jet Pribadi PT. RDG Airlines yang telah diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaving 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin 03 Oktober 2022.

Yang mana, usai menjalani pemeriksaan, Tamara Anggraeny kepada wartawan mengaku sering mengawaki pesawat pribadi yang disewa Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun Tamara enggan menyebutkan ke mana saja Lukas Enembe pergi menggunakan jet pribadi itu.

"Banyak banget, beberapa kali", ujar Pramugari PT. RDG Airlines Tamara Anggraeny kepada wartawan, Senin (03/10/2022), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Tamara menegaskan, pemeriksaan terhadapnya oleh Tim Penyidik KPK terkait penerbangan saja. Ditegaskannya pula, tidak ada pemberian apapun dari Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Cuma masalah penerbangan saja sih! Nanti biar dari bapak-bapak KPK-nya yang ngejelasin ya! Saya buru-buru nih, capek banget...! Nggak (tidak ada pemberian). Penerbangan aja", tegas Tamara.

Selain Tamara, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah memanggil Revy Dian Permata Sari selaku Direktur PT. Asia Cargo Airlines sebagai Saksi. Revy didalami pengetahuannya di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga.

"Revy Dian Permata Sari selaku Direktur Asia Cargo Airline hadir, di dalami pengetahuan Saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/09/2022).

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu, namun Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.

Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan kedua sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.

Sementara itu, pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan. *(HB)*


BERITA TERKAIT :