Baca Juga
"Kita sudah lapor hari Jum'at (23/09/2022) kemarin di KPK, tidak mungkin hadir dalam keadaan sakit", kata Aloysius Renwarin selaku Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe kepada wartawan, Minggu (25/09/2022).
Aloysius menerangkan, pihaknya sudah melaporkan ke KPK secara tertulis. Yang mana, pada surat pemberitahuan itu, pihaknya juga meminta penundaan pemeriksaan. "Masih sakit, kami sudah bikin surat resmi ke KPK untuk ditunda", terangnya.
Tentang momen Gubernur Papua Lukas Enembe disebut-sebut bermain di kasino di luar negeri, Aloysius enggan berkomentar lebih jauh. Dikatakannya, hal itu akan dijelaskan saat jumpa pers hari ini, Senin 26 September 2022.
"Kami jumpa pers di Kantor Perwakilan Papua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan", ujar Aloysius Renwarin selaku Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK sebelumnya sudah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
"Iya. Informasi yang kami peroleh, benar, surat panggilan sebagai Tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/09/2022).
Ali menjelaskan, sebelumnya, pada Senin 12 September 2022, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi.
"Ini merupakan surat panggilan ke-2 (dua). Di mana, sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai Saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir", jelas Ali Fikri.
Ali menandaskan, KPK mengharapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan ke-2 Tim Penyidik KPK pada Senin (26/09/2022) yang akan datang.
"Kami berharap, Tersangka dan Penasihat Hukumnya kooperatif hadir, karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim Penyidik KPK. Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana", tandasnya.