Baca Juga
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Rencana penerapan pasal TPPU tersebut, menyusul adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana Lukas Enembe ke kasino di luar negeri.
"KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dimaksud. Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka LE dengan nilai miliaran tersebut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/09/2022).
"Seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi", tegas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka pada hari ini, Senin 26 September 2022. Pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe diagendakan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
"KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dimaksud. Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka LE dengan nilai miliaran tersebut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/09/2022).
Ali menjelaskan, pihaknya sering menemukan bukti adanya pencucian uang dalam penanganan perkara suap dan gratifikasi. Pengembangan akan dilakukan jika unsur dan alat bukti sudah dinyatakan cukup menunjukkan indikasi ke arah TPPU.
Dijelaskannya pula, bahwa perkara Lukas Enembe yang saat ini ditangani KPK kebetulan berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Pasal TPPU bakal diterapkan jika didapati adanya bukti permulaan yang cukup.
"Kita tahu, modus TPPU (tindak pidana pencucian uang) ini berbagai macam dan cara. Satu di antaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain", jelas Ali Fikri.
"Kita tahu, modus TPPU (tindak pidana pencucian uang) ini berbagai macam dan cara. Satu di antaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain", jelas Ali Fikri.
Ali menegaskan, KPK tidak akan segan jika ditemukan adanya bukti pencucian uang yang dilakukan Lukas melalui permainan kasino. Uang rakyat tidak pantas untuk dipakai berjudi.
"Seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi", tegas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka pada hari ini, Senin 26 September 2022. Pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe diagendakan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Terkait jadwal pemeriksaan tersebut, Lukas Enembe berharap status pencegahannya dicabut untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura. KPK mau memberikan restu untuk Lukas berobat ke luar negeri dengan syarat harus diperiksa oleh tim medisnya di Jakarta terlebih dahulu.
"Kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta", ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/09/2022).
Ali menandaskan, pihaknya memahami kesehatan itu sangat penting. Berobat juga merupakan hak dasar setiap manusia.
"Kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta", ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/09/2022).
Ali menandaskan, pihaknya memahami kesehatan itu sangat penting. Berobat juga merupakan hak dasar setiap manusia.
Belakangan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada kasus lain yang didalami KPK, yakni dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON). Mahfud mengatakan, Lukas memiliki manajer pencucian uang.
"Kemudian diduga juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe", kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/09/2022).
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya 12 penyimpanan dan kegiatan tidak wajar dari rekening Lukas. Salah-satu di antaranya adalah setoran tunai Rp. 560 miliar ke kasino judi.
Tim Kuasa Hukum Lukas tidak menepis kliennya berjudi. Namun, mereka menyatakan judi itu dilakukan dengan uang pribadi. *(HB)*
BERITA TERKAIT: