Senin, 26 September 2022

KPK Geledah 3 Ruangan Kantor MA Terkait Perkara Hakim Agung Sudrajad

Baca Juga


Petugas KPK saat menunjukkan barang bukti uang yang berhasil diamankan Tim Satgas Penindakan KPK dalam kegiatan Tangkap Tangan terkait perkara dugaan TPK suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajat Dimyati Dkk. dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) dini-hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 23 September 2022 menggeledah 3 (tiga) ruangan di Kantor Mahkamah Agung (MA) Jakarta. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajat Dimyati dan 9 (sembilan) orang lainnya.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menerangkan, tiga ruangan Hakim Agung yang digeledah Tim Penyidik KPK pada 23 September 2022 adalah ruangan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, ruangan Hakim Agung Agung Takdir Rahmadi dan ruangan staf Gazalba Saleh.

"Ruang hakim agung yang digeledah ada 3 ruangan, yakni ruang Pak Takdir Rahmadi, ruang Pak Sudrajad Dimyati dan ruang staf Pak Gazalba", terang Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/09/2022).

Andi tidak menjelaskan apa yang dicari dan dibawa oleh Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan di tiga ruangan tersebut. Dijelaskannya pula, bahwa Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Tim Penyidik KPK atas perkara tersebut.

"Kami tentu menghormati dan mematuhi langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK", jelas Andi Samsan Nganro 

Sementara itu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putihe KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 23 September 2022 ini menetapkan Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajat Dimyati dan 9 (sembilan) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA.

Penetapan 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA ini sebelumnya melalui serangkaian proses pemeriksaan intensif, menyusul dilakukannya penangkapan melalui kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Rabu (21/09/2022) sore.

"Berdasarkan keterangan Saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai Tersangka", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) dini hari.

Berikut 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA yang disampaikan KPK pada Jum'at 23 September 2022 dini-hari:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada MA;
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti pada MA;
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA;
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA;
5. Redi, PNS pada MA;
6. Albasri, PNS pada MA;
7. Yosep Parera, pengacara;
8. Eko Suparno, pengacara;
9. Heryanto Tanaka, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID)

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhadap 6 (enam) dari 10 (sepuluh) Tersangka perkara tersebut.

“Penahanan, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022", terang Firli Bahuri.

Berikut 6 dari 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA yang langsung ditahan KPK pada Jum'at 23 September 2022 dini-hari:

1. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti pada MA;
2. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA;
3. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA;
4. Yosep Parera, pengacara;
5. Eko Suparno, pengacara;
6. Albasri, PNS pada MA;

Sementara untuk 4 (empat) Tersangka lainnya, yakni Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati; Redi, PNS pada MA; Heryanto Tanaka, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID), belum ditahan.

Firli menjelaskan, Panitera Pengganti pada MA Elly Tri Pangestu dan PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Sedangkan PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie, Pengacara Yosep Parera dan Pengacara Eko Suparno ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Firli pun menjelaskan, bahwa dalam kegiatan Tangkap Tangan yang digelar secara paralel di Kantor MA Jakarta dan di daerah Semarang Jawa Tengah, pada Rabu (21/09/2022) sore, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK mengamankan 8 (delapan) orang dan barang bukti uang 205.000 dolar Singapura dan Rp. 50 juta.

"Pada kegiatan Tangkap Tangan, Tim KPK telah mengamankan 8 (delapan) orang pada hari Rabu (19/09/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang serta barang bukti uang 205.000 dolar Singapura dan Rp. 50 juta", jelas Firli Bahuri.

KPK kemudian menahan Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sejak Jum'at (23/09/2022) sore, menyusul setelah menetapkan Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari.

Pada Jum'at (23/09/2022) sore sekitar pukul 16.30 WIB, Sudrajad terlihat turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan diarahkan petugas KPK menuju ruang konferensi pers.

"Saat ini, Tim Penyidik kembali menahan 1 (satu) Tersangka, yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) sore.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati dilakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jum'at 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 Jakarta Selatan.

Diketahui Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati datang di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at (23/09/2022) siang sekitar pukul 10.22 WIB setelah pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari diumumkan penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA bersama 9 (sembilan) orang lainnya.

Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati datang di Kantor KPK Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan mengenakan masker dan memakai baju batik warna kombinasi ungu–cokelat dengan didampingi 4 (empat) orang.

Begitu tiba, Sudrajad Dimyati langsung bergegas masuk ke ruang lobi Gedung Merah Putih KPK. Tidak ada pernyataan apa pun yang disampaikan kepada wartawan.

Dalam perkara ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: