Selasa, 27 September 2022

Lukas Enembe Mangkir Lagi, KPK Ingatkan Kuasa Hukum Soal Obstruction Of Justice

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi perantara supaya proses penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe berjalan lebih efektif dan efesien.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyusul mangkirnya Gubernur Papua Lukas Enembe dari panggilan pemeriksaan ke-2 Tim Penyidik KPK.

"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/09/2022).

Ali menjelaskan, ada berbagai modus yang dilakukan para pihak yang berperkara di KPK untuk menghindari proses penyelidikan, salah-satunya dengan memberikan alasan sakit yang difasilitasi oleh Tim Medis dan Kuasa Hukum pihak yang berperkara 

Ali mengingatkan, KPK tidak akan segan menerapkan pasal kepada pihak yang diduga menghalangi atau merintangi proses hukum yang sedang ditanganinya. Ali pun mengingatkan Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe soal obstruction of justice, yaitu tentang perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)", tegas Ali Fikri.

Gubernur Papua Lukas Enembe sudah 2 (dua) kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Yang mana, selain mangkir pada pemanggilan pada Senin 26 September 2022, Lukas juga mangkir dari panggilan Tim Penyidik KPK pada Senin 12 September 2022.

Adapun pemanggilan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk memberikan klarifikasi kepada Tim Penyidik KPK soal  dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Ali Fikri pun menyatakan pihaknya sangat menyayangkan sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang memilih tidak memenuhi panggilan-panggilan Tim Penyidik KPK tersebut.

"Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidak-hadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE", ungkap Ali Fikri.

Meski mengaku sudah menerima surat sakit, namun Ali menyatakan pihaknya masih belum mendapat informasi sahih yang menerangkan kondisi sakit yang dimaksud Lukas.

"Sampai dengan hari ini, KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) dimaksud", tandas Ali Fikri.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi KPK di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin 26 September 2022.

Roy Rening mengonfirmasi, bahwa kedatangannya di Kantor KPK tersebut mewakili Gubernur Papua untuk menyampaikan informasi ketidak-hadiran kliennya juga menyertakan surat permohonan penundaan pemeriksaan dan surat keterangan dari dokter. 

"Benar, hari ini saya ke sini mewakili Pak Gubernur Lukas Enembe, karena beliau berhalangan hadir karena sakit", jelas Roy Rening. *(HB)*


BERITA TERKAIT: