Jumat, 30 September 2022

KPK Minta, Penanganan Perkara Lukas Enembe Tidak Diperkeruh Dengan Narasi Kriminalisasi

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, tidak diperkeruh dengan narasi Lukas Enembe dikriminalisasi ataupun dipolitisasi.

KPK memastikan, penanganan perkara Lukas Enembe murni penegakan hukum atas tindak-lanjut laporan masyarakat. KPK meminta agar narasi kriminalisasi maupun politisasi dihentikan.

"KPK menyampaikan, bahwa setiap penanganan perkara yang dilakukan, termasuk di Papua ini adalah murni penegakkan hukum semata, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat ke KPK", jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jum'at (30/09/2022).

Ali menegaskan, KPK pun telah mengantongi informasi adanya sejumlah pihak yang diduga dengan sengaja memrovokasi dan memperkeruh penanganan perkara Lukas Enembe dengan narasi tersebut. 

"Sehingga, kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi", tegas Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa berdasarkan informasi yang dikantongi KPK, ada pihak yang sengaja membangun narasi atau informasi yang tidak benar. Tujuannya, agar para Saksi maupun Tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"KPK menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar Saksi maupun Tersangka menghindari pemeriksaan KPK. Advokat merupakan profesi mulia yang hendaknya memberi nasihat hukum sesuai hukum dan koridor kewenangannya", jelas Ali Fikri.

"KPK mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua", tandasnya.

Sebelumnya, Ali Fikri menerangkan, KPK dalam waktu dekat akan kembali memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Pemanggilan terhadap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dilayangkan sebagai surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka.

"Sejauh ini, kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya, kami akan infokan lebih lanjut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/09/2022).

Ali menandaskan, KPK berharap, pada pemanggilan ke-2 sebagai Tersangka nanti Lukas Enembe kooperatif menghadiri pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait APBD Provinsi Papua.

"Kami berharap kesempatan ke-2 (dua) bagi Tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan", tandas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: