Senin, 10 Oktober 2022

Kerahkan 20 Personel Tim Hukum Ke KPK, Anak Dan Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi

Baca Juga


Tim Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Kuasa Hukum dan Tim Advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini, Senin 10 Oktober 2022, telah mendatangi Kantor KPK di jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan Jakarta. Pengerahan Tim Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang berjumlah 20 personel itu, di antaranya untuk menyerahkan surat penolakan Yulce Wenda dan dan Astract Bona Timoramo Enembe menjadi Saksi tersangka Lukas Enembe.

"Kedatangan kami untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri menjadi Saksi", kata Emanuel Herdiyanto selaku Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Emanuel menjelaskan, Yulce Wenda adalah istri Gubernur Papua Lukas Enembe adapun Astract Bona Timoramo Enembe adalah anak dari pasangan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan Yulce Wenda.

Penolakan istri dan anak Lukas Enembe telah sesuai dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid tersebut memberi hak kepada ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu dari Terdakwa mundur dari Saksi.

Petrus Bala Pattyona, Tim Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe lainnya menegaskan, istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan haknya yang diberikan undang-undang untuk menolak atau mengundurkan diri sebagai Saksi untuk Lukas Enembe.

"Oleh karena itu, kami selaku Tim Hukum mohon Penyidik sebagai pelaksana undang-undang untuk tidak memaksa dan/atau mengancam saksi Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe untuk memberikan keterangan dalam perkara a quo, yang diduga dapat melakukan penyalah-gunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/ melanggar undang-undang (abuse of power)", tegas Petrus Bala Pattyona.

Tim Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menandaskan, penolakan istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi Saksi untuk Lukas Enembe juga dikarenakan kearifan masyarakat papua. Apalagi keluarga Lukas adalah kepala adat suku Lanny yang merupakan suku terbesar di Papua.

Sementara itu, KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan Saksi yang diduga mengetahui perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka.

Bukti dimaksud, di antaranya sudah didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga keterangan Saksi terkait perkara tersebut, yakni Tamara Anggraeny yang merupakan pramugari Jet Pribadi PT. RDG Airlines.

Tamara telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin 03 Oktober 2022.

Yang mana, usai menjalani pemeriksaan, Tamara Anggraeny mengaku kepada wartawan bahwa dirinya sering mengawaki pesawat pribadi yang disewa Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, Tamara enggan menyebutkan ke mana saja Lukas Enembe pergi menggunakan jet pribadi itu.

"Banyak banget, beberapa kali", ujar Pramugari PT. RDG Airlines Tamara Anggraeny kepada wartawan, Senin (03/10/2022), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Tamara menegaskan, pemeriksaan terhadapnya oleh Tim Penyidik KPK terkait penerbangan saja. Ditegaskannya pula, tidak ada pemberian apapun dari Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Cuma masalah penerbangan saja sih! Nanti biar dari bapak-bapak KPK-nya yang ngejelasin ya! Saya buru-buru nih, capek banget...! Nggak (tidak ada pemberian). Penerbangan aja", tegas Tamara.

Selain Tamara, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah memanggil Revy Dian Permata Sari selaku Direktur PT. Asia Cargo Airlines sebagai Saksi. Revy didalami pengetahuannya di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga.

"Revy Dian Permata Sari selaku Direktur Asia Cargo Airline hadir, di dalami pengetahuan Saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/09/2022).

Dalam perkara ini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka. Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.

Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan kedua sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.

Sementara itu pula, pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: