Rabu, 05 Oktober 2022

KPK Panggil Istri Dan Anak Lukas Enembe Sebagai Saksi Terkait Perkara Gubernur Papua

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 05 Oktober 2022, mengagendakan pemeriksaan Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.

Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua.

"Pemanggilan dan pemeriksaan Saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (05/10/2022).

Ali belum menginformasikan perihal apa yang akan didalami oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe. Keduanya adalah istri dari dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe.

Selain kedua Saksi tersebut, Tim Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) Saksi lainnya. Ketiganya, yakni Frans Manibui selaku pihak swasta dari PT. Cenderawasih Mas (PT. CM), Willicius selaku pihak swasta dan Yonater Karomba selaku pihak swasta lain.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak keluarga Lukas Enembe maupun ketiga Saksi lainnya tersebut. Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa tidak ada dasar hukum bagi Saksi harus didampingi dengan tim Penasihat Hukum.

“Jadi, perlu kami ingatkan, tidak ada kaitan dan kepentingannya dengan orang yang menyebut dirinya Penasihat Hukum tersebut. Tidak ada dasar hukum Saksi wajib didampingi Penasihat Hukum", tegas Ali Fikri.

Terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk kembali memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka. Hal ini dilakukan, karena Lukas Enembe tidak hadir dari panggilan Tim Penyidik KPK dengan alasan sakit.

“Terkait dengan pemanggilan LE (Lukas Enembe), kami masih dalam fokus pada koordinasi dengan Forkopimda. Nanti ada perkembangan situasi dilaporkan, kapan waktu yang tepat", kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Karyoto menegaskan, KPK masih menunggu dan melihat terkait dengan upaya pemanggilan terhadap Lukas Enembe. Karyoto pun menegaskan, tidak lama lagi Tim Penyidik KPK akan kembali memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka.

Ditandas Karyoto, bahwa pihaknya membutuhkan waktu terkait pemanggilan Gubernur Papua Lukas Enembe karena harus koordinasi dengan Menkopolhukam, termasuk untuk menentukan langkah lanjutan .

“Masih wait and see, tapi juga tidak lama-lama, karena dalam hal ini kita nanti harus koordinasi dengan Menkopolhukam untuk langkah-langkah berikutnya", tandas Karyoto.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe seleku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. Lukas juga sudah 2 (dua) kali dipanggil oleh Tim Penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaa. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe Tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT: