Rabu, 05 Oktober 2022

KPK Cegah 2 Orang Ke Luar Negeri Terkait Pengembangan Penyidikan Perkara Pengadaan Pesawat Airbus Di PT. Garuda Indonesia

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Terkait pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia (GI) Tbk. 2010–2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap 2 (dua) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri.

"Benar, KPK telah lakukan cegah 2 (dua) orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (05/01/2022).

Ali menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan untuk waktu 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara tersebut.

"KPK berharap, ketika dipanggil pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik", tegas Ali Fikri, penuh harap.

Meski demikian, Ali belum merinci 2 orang yang dilakukan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri oleh KPK tersebut.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengonfirmasi, bahwa anggota DPR-RI periode 2009–2014 Chandra Tirta Wijaya telah dicegah keluar negeri terkait perkara dugaan TPK yang sedang ditangani KPK.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi", kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Selasa (04/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, KPK saat ini membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara dugaan TPK suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia Tbk. 2010–2015.

“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp. 100 M yang diduga diterima anggota DPR-RI 2009–2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi", terang Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa 04 Oktober 2022.

Ali menjelaskan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT. Garuda yang sebelumnya sudah ditangani KPK. Dijelaskannya pula bahwa penyidikan ini bisa berhasil karena kerja-sama dengan otoritas di Inggris dan Prancis.

“KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia", jelas Ali Fikri.

Ali mengungkapkan, modus tindak pidana korupsi dalam perkara ini cukup kompleks. Yang mana, transaksi yang dilakukan lintas negara.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa perkara ini diduga tidak hanya melibatkan individu, melainkan juga korporasi, adanya aktor penting dan kerugian negara yang cukup besar.

"Kami memastikan, setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan", tandas Ali Fikri.

Ditegaskannya, bahwa KPK akan mengumumkan Tersangka, pasal dan perbuatan yang disangkakan bersamaan dengan upaya penahanan atau penangkapan Tersangka.

Ditegaskannya pula, bahwa saat ini KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara tersebut. KPK meminta, para Saksi kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaa dan saat diperiksa Tim Penyidik KPK.

“Dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan ini, tentunya kami butuhkan sebagai bentuk pertanggung-jawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK", tegas Ali Fikri, penuh harap.

Diketahui, KPK pada November 2019 sempat memanggil Chandra Tirta Wijaya sebagai Saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT. Mugi Rekso Abadi.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur PT. Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT. Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para Terpidana masih menjalani masa hukumannya. *(HB)*


BERITA TERKAIT :