Minggu, 19 Desember 2021

Terdakwa Perkara Suap Dan TPPU Hadinoto Sudigno Meninggal Dunia

Baca Juga


Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (04/12/2020).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno meninggal dunia. Terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta, karena sakit.

Dikonfirmasi tentang meninggalnya terdakwa mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tidak menampiknya. Diterangkannya, bahwa Hadinoto Soedigno meninggal dunia pada sekitar pukul 14.00 WIB di RS Abdi Waluyo – Jakarta.

"Informasi yang kami peroleh benar. Meninggal dunia pada sekitar pukul 14.00 WIB di RSAbdi Waluyo, Jakarta karena sakit",teeang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).

Ali menjelaskan, penahanan terhadap almarhum Hadinoto sempat dibantarkan untuk mendapatkan perawatan medis. Hadinoto mendapat rekomendasi perawatan dari dokter Rutan KPK.

"Sebelumnya, almarhum beberapa waktu lalu, sempat dibantarkan untuk mendapatkan perawatan medis sebagaimana rekomendasi dari dokter Rutan KPK", jelas Ali Fikri.

Ali Fikri menegaskan, saat ini jenazah Hadinoto Sudigno sudah diserahkan oleh Tim Jaksa KPK kepada pihak keluarga almarhum.

"Saat ini jenazah telah diserahkan oleh perwakilan Tim Jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga almarhum", tegas Ali Fikri.

Sebagaimaba diketahui, sebelumnya mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia tersebut terjerat perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara itu pun sudah disidangkan hingga ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Di tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas terdakwa mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

Yang mana, dalam perkara dugaan tindak pidan korupsi (TPK) pengadaan pesawat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, Hadinoto Sudigno selaku Direktur Teknik Garuda Indonesia divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juni 2021Nomor3/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut", demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggai DKI Jakarta yang dilansir website-nya pada Selasa (09/11/2021) silam.

Putusan tersebut diputuskan oleh ketua Hakim Ketua Muhammad Yusuf dengan serta Hakim Anggota Haryono dan Singgih Budi Prakoso.

"Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara dan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari (hukuman) pidana yang dijatuhkan", putusnya.

Sebagaimana diketahui, pada Juni 2021, PN Jakarta Pusat menyatakan Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi pidana tambahan terhadap Hadinoto Sudigno berupa harus membayar uang pengganti kerugian negara. Hadinoto Sudigno pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2.302.974,08 dan uang EUR 477.560 atau setara dengan SGD 3.771.637,58 atau setidak-tidaknya jumlah yang senilai dengan nilai itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Yang mana, jika SGD 3.771.637,58 dikonversikan ke mata uang rupiah dengan kurs Rp.10.793,64 nilainya sekitar Rp. 40.709.698.248,991.

"Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak punya harta benda yang cukup, maka dipenjara selama 4 tahun", ujar Hakim Ketua Rosmina.

Majelis menegaskan, hal memberatkan terdakwa Hadinoto Sudigno adalah perbuatannya dianggap mencoreng nama baik Indonesia di tingkat internasional. Sedangkan hal meringankan, Terdakwa dinilai sopan dan belum pernah dihukum.

"Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia yang melekat lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional, tapi juga internasional, Terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya", tegas Hakim. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: