Senin, 10 Oktober 2022

KPK Tegaskan, Pemanggilan Anak Dan Istri Gubernur Papua Bukan Hanya Sebagai Saksi Untuk Tersangka Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikap sikap Yulce Wenda istri Gubernur Papua Lukas Enembe dan Astract Bona Timoramo Enembe anak dari pasangan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan sang istri Yulce Wenda yang menolak untuk menjadi Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur yang didanai APBD Provinsi Papua.

Penolakan istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menjadi Saksi dalam perkara tersebut, dinyatakan dalam bentuk surat resmi yang disampaikan oleh 20 personel Tim Kuasa Hukum dan Tim Advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada hari ini, Senin 10 Oktober 2022,

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikr menegaskan, bahwa pendampingan puluhan personel Tim Hukum Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe dalam rangka menolak menjadi Saksi perkara tersebut, tidak ada hak maupun kewajiban Yulce dan Astract untuk didampingi Kuasa Hukum. Sebab, istri dan anak Lukas Enembe masih berstatus sebagai Saksi.

"Dalam ketentuan hukum acara pidana, tidak ada hak maupun kewajiban bagi Saksi untuk didampingi oleh Penasihat Hukum", tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022).

Ali menjelaskan, meskipun dalam aturan hukum bahwa Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk Tersangka yang masih ada hubungan keluarga, namun bukan berarti Saksi boleh tidak menghadiri sama sekali panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Lagipula, Ali kembali menegaskan, saksi Yulce Wenda istri Gubernur Papua Lukas Enembe dan Astract Bona Timoramo Enembe anak dari pasangan Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil Tim Penyidik KPK bukan hanya untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua saja. 

Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa keterangan Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan 'Tersangka Lain' selain Lukas Enembe.

"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE (Red: Lukas Enembe) ini juga untuk Tersangka Yang Lain. Bukan hanya untuk tersangka LE", tegas Ali Fikri pula.

Sebelumnya, Yulce Wenda istri Gubernur Papua Lukas Enembe dan Astract Bona Timoramo Enembe anak dari pasangan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan sang istri Yulce Wenda mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Pensyidik KPK pada Rabu 05 Oktober 2022.

Tim Kuasa Hukum dan Tim Advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe sebanyak 20 personel kemudian pada hari ini, Senin 10 Oktober 2022, mendatangi Kantor KPK di jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan Jakarta di antaranya untuk menyerahkan surat penolakan Yulce Wenda dan dan Astract Bona Timoramo Enembe menjadi Saksi tersangka Lukas Enembe.

Terkait itu, Tim Penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. KPK menghimbau, saksi Yulce Wenda istri Gubernur Papua Lukas Enembe dan Astract Bona Timoramo Enembe anak dari pasangan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan sang istri Yulce Wenda supaya kooperatif menghadiri pemanggilan ulang pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

KPK tidak akan segan melakukan upaya jemput paksa saksi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Sementara itu, KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan Saksi yang diduga mengetahui perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka.

Bukti dimaksud, di antaranya sudah didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga keterangan Saksi terkait perkara tersebut, yakni Tamara Anggraeny yang merupakan pramugari Jet Pribadi PT. RDG Airlines.

Tamara telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin 03 Oktober 2022.

Yang mana, usai menjalani pemeriksaan, Tamara Anggraeny mengaku kepada wartawan bahwa dirinya sering mengawaki pesawat pribadi yang disewa Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, Tamara enggan menyebutkan ke mana saja Lukas Enembe pergi menggunakan jet pribadi itu.

"Banyak banget, beberapa kali", ujar Pramugari PT. RDG Airlines Tamara Anggraeny kepada wartawan, Senin (03/10/2022), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Tamara menegaskan, pemeriksaan terhadapnya oleh Tim Penyidik KPK terkait penerbangan saja. Ditegaskannya pula, tidak ada pemberian apapun dari Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Cuma masalah penerbangan saja sih! Nanti biar dari bapak-bapak KPK-nya yang ngejelasin ya! Saya buru-buru nih, capek banget...! Nggak (tidak ada pemberian). Penerbangan aja", tegas Tamara.

Selain Tamara, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah memanggil Revy Dian Permata Sari selaku Direktur PT. Asia Cargo Airlines sebagai Saksi. Revy didalami pengetahuannya di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga.

"Revy Dian Permata Sari selaku Direktur Asia Cargo Airline hadir, di dalami pengetahuan Saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/09/2022).

Dalam perkara ini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka. Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.

Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan kedua sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.

Sementara itu pula, pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: