Baca Juga
"Jika merasa tidak tahu-menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silahkan disampaikan langsung di hadapan Tim Penyidik oleh Saksi, bukan oleh pihak lain", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022).
Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK akan segera menjadwal ulang panggilan pemeriksaan Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe. KPK tidak segan akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe jika tidak kembali tidak memenuhi panggilan ulang pemeriksaan yang suratnya segera dikirimkan. KPK meminta, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo supaya kooperatif menghadiri pemanggilan ulang yang akan segera dikirimkan.
"Kami berharap, yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud", tegas Ali Fikri.
Adanya 'Tersangka Lain' dalam perkara tersebut, terungkap dari jadwal pemeriksaan Yulce Wenda istri Gubernur Papua Lukas Enembe dan Astract Bona Timoramo Enembe anak dari pasangan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan sang istri Yulce Wenda.
Hal itu pun ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, bahwa selain akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe juga akan diperiksa sebagai Saksi untuk 'Tersangka Lain'.
"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Anak dan Istri LE (Red: Lukas Enembe) ini juga untuk Tersangka yang lain, bukan hanya untuk Tersangka LE (Red: Lukas Enembe)", tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10/2022).
Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan identitas pihak lain yang sudah ditetapkan sebagai 'Tersangka Lain' maupun konstruksi perkara tersebut. Sejauh ini, KPK masih mengungkap adanya 1 (satu) Tersangka terkait perkara tersebut, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.
Bukti dimaksud, di antaranya sudah didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga keterangan Saksi terkait perkara tersebut, yakni Tamara Anggraeny yang merupakan pramugari Jet Pribadi PT. RDG Airlines.
Tamara telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin 03 Oktober 2022.
Yang mana, usai menjalani pemeriksaan, Tamara Anggraeny mengaku kepada wartawan bahwa dirinya sering mengawaki pesawat pribadi yang disewa Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, Tamara enggan menyebutkan ke mana saja Lukas Enembe pergi menggunakan jet pribadi itu.
Tamara menegaskan, pemeriksaan terhadapnya oleh Tim Penyidik KPK terkait penerbangan saja. Ditegaskannya pula, tidak ada pemberian apapun dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Cuma masalah penerbangan saja sih! Nanti biar dari bapak-bapak KPK-nya yang ngejelasin ya! Saya buru-buru nih, capek banget...! Nggak (tidak ada pemberian). Penerbangan aja", tegas Tamara.
"Revy Dian Permata Sari selaku Direktur Asia Cargo Airline hadir, di dalami pengetahuan Saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/09/2022).
Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan kedua sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.